Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Senin, 11 Sep 2023 10:10 AM Tegas! Polsek Buay Madang Larang Memutar Musik Remix Atau DJ Ditempat Hajatan OKU Timur -Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, gencarkan Patroli Keramaian dengan melakukan pengawasan dan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ kepada pemilik hiburan Orgen Tunggal di Desa Tanjung Bulan Kec. Buay Madang Kab Oku Timur. Sebelumnya Kapolda Sumsel secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, Minggu (20/10/2024). “Melalui Bhabinkamtibmas diwilayah desa binaan, kita berikan himbauan dan sampaikan pesan Kamtibmas terkait larangan memutar music remik atau dj ditempat tempat hajatan , sesuai atensi pimpinan “ucap Kapolsek Buay Madang, AKP Azwan SH,MH. Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Buay Madang, melalui giat Jum’at Curhat kepada Kepala Desa beserta masyarakat dan warga desanya. Lanjut ,kata Kapolsek “Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha orgen tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil kembali di kantor untuk pertanggung jawaban”. tutupnya
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Polri > Senin, 11 Sep 2023 10:10 AM Tegas! Polsek Buay Madang Larang Memutar Musik Remix Atau DJ Ditempat Hajatan OKU Timur -Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, gencarkan Patroli Keramaian dengan melakukan pengawasan dan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ kepada pemilik hiburan Orgen Tunggal di Desa Tanjung Bulan Kec. Buay Madang Kab Oku Timur. Sebelumnya Kapolda Sumsel secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, Minggu (20/10/2024). “Melalui Bhabinkamtibmas diwilayah desa binaan, kita berikan himbauan dan sampaikan pesan Kamtibmas terkait larangan memutar music remik atau dj ditempat tempat hajatan , sesuai atensi pimpinan “ucap Kapolsek Buay Madang, AKP Azwan SH,MH. Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Buay Madang, melalui giat Jum’at Curhat kepada Kepala Desa beserta masyarakat dan warga desanya. Lanjut ,kata Kapolsek “Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha orgen tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil kembali di kantor untuk pertanggung jawaban”. tutupnya
Polri

Senin, 11 Sep 2023 10:10 AM Tegas! Polsek Buay Madang Larang Memutar Musik Remix Atau DJ Ditempat Hajatan OKU Timur -Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, gencarkan Patroli Keramaian dengan melakukan pengawasan dan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ kepada pemilik hiburan Orgen Tunggal di Desa Tanjung Bulan Kec. Buay Madang Kab Oku Timur. Sebelumnya Kapolda Sumsel secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, Minggu (20/10/2024). “Melalui Bhabinkamtibmas diwilayah desa binaan, kita berikan himbauan dan sampaikan pesan Kamtibmas terkait larangan memutar music remik atau dj ditempat tempat hajatan , sesuai atensi pimpinan “ucap Kapolsek Buay Madang, AKP Azwan SH,MH. Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Buay Madang, melalui giat Jum’at Curhat kepada Kepala Desa beserta masyarakat dan warga desanya. Lanjut ,kata Kapolsek “Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha orgen tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil kembali di kantor untuk pertanggung jawaban”. tutupnya

Terakhir diperbarui 2024/10/20 at 10:53 AM
Reporter Maya Handayani Diterbitkan 20/10/2024 508 Views
Bagikan
Bagikan

PetaJurnalis.co.id < OKU Timur > Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, gencarkan Patroli Keramaian dengan melakukan pengawasan dan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ kepada pemilik hiburan Orgen Tunggal di Desa Tanjung Bulan Kec. Buay Madang Kab Oku Timur. Sebelumnya Kapolda Sumsel secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, Minggu (20/10/2024).

“Melalui Bhabinkamtibmas diwilayah desa binaan, kita berikan himbauan dan sampaikan pesan Kamtibmas terkait larangan memutar music remik atau dj ditempat tempat hajatan , sesuai atensi pimpinan “ucap Kapolsek Buay Madang, AKP Azwan SH,MH.

Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Buay Madang, melalui giat Jum’at Curhat kepada Kepala Desa beserta masyarakat dan warga desanya.

Lanjut ,kata Kapolsek “Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha orgen tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil kembali di kantor untuk pertanggung jawaban”. tutupnya

- Advertisement -

 

(red/Eric)

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Polsek Koja Gelar Apel KRYD dalam Mengantisipasi Kejahatan dan Tawuran di Wilayah Koja Polres Metro Jakarta Utara
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Tegas! Polsek Buay Madang Larang Memutar Musik Remix Atau DJ Ditempat Hajatan
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
FKPMI DKI Gelar Pelantikan dan Seminar Kepemudaan Hadirkan Erwin Aksa
17/06/2026 326 Views
Peta Jurnalis
Selamat Hari Jadi Bandung Barat Yang Ke 19, Ngajaga Amanah Ngawangun Raharja
19/06/2026 312 Views
Peta Jurnalis
Bandung Barat Gelar Acara Istighosah Akbar Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-19
18/06/2026 310 Views
Peta Jurnalis
Amms Optimistis Prospek Perikanaan Siapkan Pengembangan Budidaya Kerapu Hingga Kakap Putih
18/06/2026 212 Views
Peta Jurnalis
Dari Laut Untuk Rakyat, Kodaeral I dan PIMA Indonesia Bantu Tingkatkan Kesehatan Warga Pulau Halang 
18/06/2026 13 Views
Peta Jurnalis
Sosialisasi Pertanian dan Perikanan Kepada Kelompok Tani Binaan Lanal Bengkulu
19/06/2026 10 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 726 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 591 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 825 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 632 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 1.1k Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 361 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 423 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 453 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 401 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 703 Views

Komentar Terbaru

  1. Rida mengenai Meriahkan HUT ke-1, Komunitas Bacot Gelar Family Gathering di Bogor
  2. Neti mengenai Peredaran Tramadol di Bekasi Kota Makin Marak dan Beroperasi Secara Terselubung
  3. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  4. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  5. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Senin, 11 Sep 2023 10:10 AM Tegas! Polsek Buay Madang Larang Memutar Musik Remix Atau DJ Ditempat Hajatan OKU Timur -Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, gencarkan Patroli Keramaian dengan melakukan pengawasan dan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ kepada pemilik hiburan Orgen Tunggal di Desa Tanjung Bulan Kec. Buay Madang Kab Oku Timur. Sebelumnya Kapolda Sumsel secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, Minggu (20/10/2024). “Melalui Bhabinkamtibmas diwilayah desa binaan, kita berikan himbauan dan sampaikan pesan Kamtibmas terkait larangan memutar music remik atau dj ditempat tempat hajatan , sesuai atensi pimpinan “ucap Kapolsek Buay Madang, AKP Azwan SH,MH. Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Buay Madang, melalui giat Jum’at Curhat kepada Kepala Desa beserta masyarakat dan warga desanya. Lanjut ,kata Kapolsek “Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha orgen tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil kembali di kantor untuk pertanggung jawaban”. tutupnya
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?