Sengketa Kepemilikan Rumah di Depok: Pemilik Sah Dipanggil Penyidik, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mengemuka
Jakarta, 27 Februari 2025, Petajurnalis.co.id – Sengketa kepemilikan rumah di Pelita Residen, Sukatani, Depok, semakin memanas setelah David, pemilik sah berdasarkan akta jual beli, kembali dipanggil oleh penyidik Harda Reskrim Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor.
Kasus ini bermula ketika David membeli rumah dari Effendi melalui proses jual-beli yang sah. Namun, saat hendak menempati rumah tersebut, properti itu telah dihuni oleh Iptu MI, seorang anggota Polri. Ketika diminta menunjukkan bukti kepemilikan, Iptu MI mengaku telah membeli rumah tersebut dari Effendi, namun tanpa dokumen hukum yang sah seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
Kuasa hukum David dari LBH Belitius RK & Rekan menegaskan bahwa Iptu MI menempati rumah tanpa dasar hukum yang jelas.
- Iklan Google -
> “Dalam hukum, kepemilikan harus didukung dengan dokumen sah. Iptu MI tidak memiliki sertifikat, PPJB, maupun AJB. Artinya, ia menempati rumah secara ilegal,” tegas kuasa hukum David.
Laporan Hukum Berbalasan
Persoalan ini berbuntut pada beberapa laporan hukum yang masih dalam tahap penyelidikan:
1. Iptu MI melaporkan David ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan (Pasal 372, 378, dan 266 KUHP).
2. David melaporkan Effendi ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi rumah.
3. David juga melaporkan Iptu MI ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik serta dugaan intimidasi karena menempati rumah tanpa hak.
Hingga saat ini, Polres Metro Depok telah menggelar perkara atas laporan David terhadap Effendi. Namun, David belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Ujian Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta menangani dugaan penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat menantikan langkah tegas kepolisian dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
(SH)