Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diskusi Publik “Menakar Pemaknaan Dan Penerapan Program Keadilan Restoratif” Serta Peluncuran “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Hukum > Diskusi Publik “Menakar Pemaknaan Dan Penerapan Program Keadilan Restoratif” Serta Peluncuran “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia
Hukum

Diskusi Publik “Menakar Pemaknaan Dan Penerapan Program Keadilan Restoratif” Serta Peluncuran “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia

Terakhir diperbarui 2024/03/27 at 5:27 PM
Reporter Peta Jurnalis Diterbitkan 27/03/2024 497 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

PetaJurnalis – Jakarta | Dalam upaya untuk memperluas pemahaman serta mendukung Prioritas Nasional Pemerintah Indonesia dalam implementasi Program Keadilan Restoratif, Kantor PBB Untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) Kantor Program di Indonesia, dengan didukung oleh Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL), Department of States of the United States of America, dan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan acara diskusi publik yang berjudul “Menakar Pemaknaan dan Penerapan Program Keadilan Restoratif, yang juga akan menandai peluncuran “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Maret 2024 pada pukul 13.00-16.00 WIB,

Peta Jurnalis

bertempat di Museum Bank Indonesia, Jakarta Barat. Diskusi publik ini akan menghadirkan panel pembicara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur akademisi/praktisi, dan perwakilan dari UNODC.

Keadilan restoratif, atau yang dikenal juga sebagai restorative justice, merupakan model pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini menekankan pada pemberdayaan dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku, serta orang-orang di sekitarnya yang ikut terdampak Prinsip keadilan restorative mengedepankan pemahaman dan tanggung jawab pelaku atas akibat tindakannya terhadap korban, alih-alih hanya fokus pada hukuman penjara.

- Advertisement -

Penerapan keadilan restoratif  bertujuan memenuhi kebutuhan korban, termasuk pemulihannya, sekaligus mengintegrasikan kembali pelaku ke Masyarakat melalui proses mediasi yang netral. Cara ini dianggap efektif untuk mencegah eskalasi konflik lebih jauh antara korban, pelaku dan masyarakat yang terdampak serta menekan biaya hukum.

Sebagai salah satu prioritas pemerintah dalam reformasi sistem peradilan pidana, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai lestora untuk melaksanakan program keadilan restorative, diantaranya terdapat dua landasan hukum yang membentuk mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative yang berlaku pada tahap praadjudikasi (sebelum persidangan). Pertama adalah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja Nomor 15/2020), kedua adalah Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol Nomor 8/2021).

Namun, perlu diperhatikan bahwa dasar hukum keadilan 1restoratif masih perlu dibenahi agar lebih efektif dan adil dalam praktiknya, serta lebih bersinergi antar lembaga penegak hukum. Diskusi 1estor ini bertujuan untuk menelaah kembali mengenai penerapan Prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam berbagai aspek pemahaman dan penerapannya dalam sistem peradilan pidana indonesia Selain itu, diskusi akan memperkenalkan kembali kepada masyarakat mengenai konsep dasar dan prinsip-prinsip yang berkaitan erat dengan
penerapan program keadilan 2 restoratif sebagai salah satu pendekatan non-punitif dalam sistem peradilan pidana.

Untuk semakin memperkuat pemahaman Masyarakat dan pemangku kepentingan terkait UNODC Indonesia juga meluncurkan “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia”. Buku ini merupakan ringkasan yang mengambil inspirasi dari Buku Panduan Keadilan Restoratif, Edisi Kedua (Handbook on Restorative Justice Programmes, Second Edition, 2020) yang merupakan bagian dari Criminal Justice Handbook Series, UNODC dan merupakan sumber rujukan penting bagi para praktisi, peneliti, dan pembuat kebijakan dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip keadilan restoratif.

Buku terjemahan ini akan tersedia secara bebas dan dapat disebarluaskan. Kami menyadari bahwa dalam versi pertama terjemahan ini terdapat berbagai kekurangan. UNODC Indonesia membuka pintu seluas-luasnya atas masukan, saran, dan kritik terhadap hasil terjemahan yang pertama ini.

Kegiatan diskusi dan penterjemah buku pegangan ini adalah salah satu dukungan UNODC terhadap upaya menyebarluaskan dan pendalaman pemahaman atas konsep keadilan restoratif. Upaya ini juga merupakan bentuk komitmen dan dukungan UNODC terhadap pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia.

- Advertisement -

UNODC Indonesia mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL) dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan ini.

(Andi/team)

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Minggu Kasih di Rumah Panti Jompo, Kapolres Metro Jakut Serahkan Kursi Roda
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Kembali Gelar Safari Ramadan, PLN Indonesia Power UBP Priok Tebar Optimisme dan Semangat Berbagi Santunan Bersama Anak Yatim
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
PT Hassana Boga Sejahtera Tbk Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis
06/06/2026 312 Views
Peta Jurnalis
PT IDEA Indonesia Tbk Perluasan Pendidikan Vokasi Untuk Dukung Industri Hospitality
05/06/2026 210 Views
Peta Jurnalis
PPAL Ambil Bagian Dalam Gerakan Tanam Tebu Serentak Nasional di Subang
05/06/2026 13 Views
Peta Jurnalis
PT BLUE Fokus Perkuat Strategi Pemasaran Tahun 2026
04/06/2026 13 Views
Peta Jurnalis
Danlanal Nias Pimpin Merplug Sambut KRI Semarang-594, Gelar “Open Ship” Edukasi Warga Nias
06/06/2026 10 Views
Peta Jurnalis
Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Hadirkan Layanan Modern dan Fasilitas Nyaman
08/06/2026 9 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 713 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 577 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 811 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 620 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 1.1k Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 351 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 408 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 440 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 389 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 690 Views

Komentar Terbaru

  1. Rida mengenai Meriahkan HUT ke-1, Komunitas Bacot Gelar Family Gathering di Bogor
  2. Neti mengenai Peredaran Tramadol di Bekasi Kota Makin Marak dan Beroperasi Secara Terselubung
  3. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  4. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  5. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diskusi Publik “Menakar Pemaknaan Dan Penerapan Program Keadilan Restoratif” Serta Peluncuran “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?