Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 1,3 Kg Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 1,3 Kg Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Breaking News

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 1,3 Kg Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa

Terakhir diperbarui 2025/04/29 at 11:00 AM
Reporter Peta Jurnalis Diterbitkan 29/04/2025 643 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Jakarta Utara, Petajurnalis |28 April 2025 – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan barang bukti signifikan dalam operasi yang dilakukan sejak 16 April 2025, menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sebanyak 10 kasus peredaran narkotika sepanjang bulan Maret-April 2025. Operasi ini menghasilkan penangkapan 12 tersangka dan menyita 1,3 kg sabu, 6,83 gram ganja, dan 116 butir ekstasi. Selain itu, Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti tambahan berupa 1,52627 gram emas batangan senilai Rp2.289.000.000. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar. Berdasarkan perhitungan, dengan jumlah barang bukti yang disita, Kepolisian berhasil menyelamatkan lebih dari 15.366 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Penangkapan berawal dari penemuan tersangka AA di Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada pukul 16.00 WIB, tanggal 16 April 2025. Petugas patroli melihat tersangka meninggalkan sebuah karung mencurigakan dan berusaha melarikan diri. Penggeledahan menghasilkan temuan 543 gram sabu. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah kontrakan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba di Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, di mana polisi menemukan tambahan 800 gram sabu, ganja, dan ekstasi. Dari 10 kasus yang diungkap tersebut, total 12 tersangka berhasil ditangkap diantaranya BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51)).

Modus operandi yang digunakan para tersangka bervariasi, termasuk sistem kurir. Mereka menerima instruksi dari operator untuk mengambil barang di titik koordinat tertentu. Barang bukti utama berupa 1,3 kg sabu diduga berasal dari Padang Panjang. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk mengidentifikasi operator dan menelusuri sumber pendanaan.

- Advertisement -

Pasal yang Dipersangkakan:

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

– Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika.

– Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika untuk diri sendiri.

– Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan tanaman atau bahan yang mengandung Narkotika.

– Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika (subsidair): Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama.

- Advertisement -

– Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 13 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasa Hermindo Tobing, S.I.K., M.H., dan Kasat Resnarkoba, AKP Sigit Santoso, S.I.K., CPHR, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi ini dan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

(Haikal).

- Advertisement -
TAGGED: 3 Kg Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa, Amankan 1, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Jaringan Narkoba
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis *Panglima TNI Apresiasi Dharma Pertiwi: Pilar Penting Kesejahteraan Keluarga Prajurit*
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Mengenal Lebih Dekat Negeri Seribu Parit, Danlanal Dumai Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Indragiri Hilir
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Ahmad Fauzi: Hari Lahir Pancasila Momentum Memperkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
01/06/2026 313 Views
PT Hassana Boga Sejahtera Tbk Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis
06/06/2026 306 Views
Peta Jurnalis
Gerakan Dapur Indonesia Dorong Persatuan dan Kesejahteraan di Momentum Hari Lahir Pancasila
01/06/2026 280 Views
Peta Jurnalis
PT IDEA Indonesia Tbk Perluasan Pendidikan Vokasi Untuk Dukung Industri Hospitality
05/06/2026 205 Views
Peta Jurnalis
Kasus Agraria Barito Utara: Lahan Adat Dirusak, Warga Laporkan Dugaan Adu Domba hingga Kriminalisasi
31/05/2026 16 Views
Peta Jurnalis
Prajurit Lanal Bintan Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
01/06/2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 710 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 574 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 807 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 619 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 1.1k Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 351 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 407 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 437 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 387 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 688 Views

Komentar Terbaru

  1. Rida mengenai Meriahkan HUT ke-1, Komunitas Bacot Gelar Family Gathering di Bogor
  2. Neti mengenai Peredaran Tramadol di Bekasi Kota Makin Marak dan Beroperasi Secara Terselubung
  3. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  4. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  5. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 1,3 Kg Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?