PetaJurnalis – Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang putusan MK, pada Senin 22 April 2024.
Dengan demikian, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Sebelumnya di gedung MK pada Senin (22/4) siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang di masukkan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan atas permohonan AMIN.
- Iklan Google -
Selanjutnya pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang di masukkan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo atas permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Senin sore.
Dalam dua perkara ini, AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.
Para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. Tak hanya itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.
Tercatat, ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.
Namun demikian, hanya 14 yang dijadikan pertimbangan MK dalam Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH). Sidang dan RPH atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 ini diikuti delapan dari sembilan hakim MK. Pasalnya, hakim konstitusi Anwar Usman di kecualikan karena potensi konflik kepentingan selaku paman dari Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, hal tersebut pun telah ditegaskan MKMK beberapa waktu lalu yang menyatakan sebelumnya Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat yang membuat Gibran lolos jadi peserta Pilpres 2024.
( Wan ).