Jakarta, Petajurnalis – Sebuah bangunan empat lantai berdiri angkuh di Jalan Tawes RT 04/ RW 08, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, tepat di samping RS Sukmul. Kehadirannya yang mencolok pada Minggu (14/9/2025) ini mengundang tanya: apakah bangunan ini ‘siluman’? Pasalnya, bangunan ini diduga kuat berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Kasi Citata Kecamatan Tanjung Priok, EST, mengklaim pihaknya telah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan. Namun, pernyataan ini justru memicu pertanyaan: mengapa bangunan ‘siluman’ ini masih berdiri kokoh? EST juga membantah tudingan miring bahwa dirinya menerima ‘uang pelicin’ sebesar 5 juta rupiah dari pengurus bangunan berinisial SPS. Sambil membantah, EST menunjukkan ‘bukti’ berupa surat peringatan tahap satu yang telah dikirimkan kepada pemilik bangunan.
Upaya konfirmasi awak media kepada PT Metland selaku pengembang menemui jalan buntu. Tak satu pun perwakilan manajemen yang bersedia memberikan keterangan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik ‘kongkalikong’ dalam proses perizinan, yang melibatkan perwakilan pengembang berinisial STP dan oknum Citata Kecamatan Tanjung Priok berinisial AR. Dugaan ini bukan isapan jempol belaka, melainkan merujuk pada pernyataan Kasi Citata Kecamatan Tanjung Priok, EST.
RB, seorang pakar konstruksi, angkat bicara. Menurutnya, bangunan ilegal yang sudah mendapat surat peringatan seharusnya segera ditindaklanjuti, bukan malah dibiarkan mangkrak. “Ini jelas-jelas melecehkan hukum dan undang-undang negara kita!” serunya geram.
RB mendesak Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Utara untuk bertindak tegas terhadap pengembang nakal yang berani melanggar peraturan daerah. “Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum!” tegasnya.
(HK/ Red).