Bamus Betawi: Keputusan Soal Status Ibukota Ada di Tangan Presiden
Jakarta, 24 September 2026, Petajurnalis.co.id – Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P. Ahmad, menegaskan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Ibukota sepenuhnya berada di tangan Presiden. Hal ini disampaikannya dalam diskusi interaktif yang digelar Bamus Betawi di Jakarta, Rabu (24/9).
“Keputusan Presiden yang terbaru menyebutkan bahwa status Jakarta sebagai ibukota secara politik akan berlaku hingga tahun 2028. Ini menjadi isu penting yang menarik untuk didiskusikan dan dipahami bersama. Bamus Betawi sebagai mitra strategis pemerintah memiliki kewajiban memberikan kontribusi atas dinamika isu-isu terkini,” ujar Riano.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit Pengelola Museum Kesejahteraan Jakarta, Sri Kusumawati, mengajak masyarakat untuk menyiapkan diri menghadapi transformasi Jakarta menuju kota global dan berbudaya.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita mengembangkan Jakarta agar menjadi kota global tanpa meninggalkan akar budaya. Identitas Jakarta harus diperkuat, salah satunya dengan menjaga dan melestarikan budaya Betawi sebagai budaya lokal,” ungkap Sri. Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan merumuskan berbagai kebijakan yang berfokus pada pengembangan, penguatan, dan perlindungan budaya Betawi.
Sementara itu, seniman dan pelukis Iwan Aswan yang turut menjadi narasumber dalam diskusi menekankan bahwa Jakarta tetap memiliki daya tarik meski nantinya tidak lagi berstatus sebagai ibukota negara.
“Kita sebagai seniman tidak pernah takut, walaupun Jakarta bukan lagi ibukota. Jakarta tetap akan eksis dengan kekuatan budayanya,” pungkasnya.
(*Red Triwahyudi)