Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kuasa Hukum I Nyoman Sudiana Tantang JPU Buktikan Tuduhan Pemalsuan Surat
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Kuasa Hukum I Nyoman Sudiana Tantang JPU Buktikan Tuduhan Pemalsuan Surat
Breaking NewsHukumNasionalPolitik

Kuasa Hukum I Nyoman Sudiana Tantang JPU Buktikan Tuduhan Pemalsuan Surat

Terakhir diperbarui 2025/12/18 at 6:56 PM
Reporter Tri Wahyudi Diterbitkan 18/12/2025 52 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Kuasa Hukum I Nyoman Sudiana Tantang JPU Buktikan Tuduhan Pemalsuan Surat

Samarinda, 17 Desember 2025 – Kuasa hukum I Nyoman Sudiana, Rustani S.H., M.H., dari Kantor Hukum Rustani & Partners, hari ini tidak hanya membantah tuduhan pemalsuan surat terhadap kliennya, tetapi juga menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dasar dan bukti yang mereka miliki. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul putusan sela Pengadilan Negeri Samarinda yang menolak eksepsi yang diajukan tim pembela hukum.

Peta Jurnalis

“Kami sangat prihatin dengan berlanjutnya kasus ini, terutama karena kami melihat adanya kejanggalan yang signifikan,” ujar Rustani. “Kami percaya bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Kami akan berjuang sekuat tenaga untuk membuktikan ketidakbersalahan Bapak I Nyoman Sudiana, dan kami juga meminta JPU untuk menunjukkan bukti-bukti yang mereka miliki.”

- Advertisement -

Sebelumnya, Rustani telah membuktikan kemampuannya dalam menangani kasus hukum serupa, dengan meraih kemenangan dalam putusan sidang Nomor 131/Pdt.G/2023/Pn Smr dan Nomor 6355 K/Pdt/2024 yang juga terkait dengan masalah dokumen tanah dan keabsahan surat. Kemenangan ini menjadi bukti kredibilitas tim pembela hukum dalam membela kliennya dengan argumen yang kuat dan didasarkan pada hukum.

Poin-Poin Bantahan dan Pertanyaan:

1. Keabsahan Surat: Kuasa hukum menegaskan bahwa surat yang dipermasalahkan adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Surat tersebut, berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 125/SK/VIII/1981 atas nama Abdullah, diperoleh dan digunakan sesuai prosedur yang berlaku.
2. Tantangan Bukti: “Kami ingin menanyakan kepada JPU, apa dasar dan bukti yang mereka miliki untuk menuduh Bapak I Nyoman Sudiana melakukan pemalsuan surat? Kami belum melihat adanya bukti yang meyakinkan hingga saat ini,” tegas Rustani.
3. Kasus Sebelumnya: Kuasa hukum juga menyoroti kasus sebelumnya dengan terdakwa Rahol Suti Yaman, di mana yang bersangkutan dipenjara tanpa adanya bukti yang jelas terkait pemalsuan surat. “Kami mempertanyakan, apakah kasus Bapak I Nyoman Sudiana ini hanya pengulangan dari kasus sebelumnya, di mana seseorang dihukum tanpa bukti yang kuat?”
4. Tidak Ada Unsur Pemalsuan: Tim pembela hukum berpendapat bahwa JPU tidak dapat membuktikan adanya unsur pemalsuan dalam surat tersebut. Menurut ahli pidana yang mereka konsultasikan, JPU harus membuktikan secara meyakinkan letak kepalsuan surat dan bagaimana hal itu merugikan pihak lain.
5. Keterkaitan dengan Pihak Lain: Kuasa hukum menyoroti fakta bahwa kliennya hanya melanjutkan proses pengurusan surat tanah yang sebelumnya telah dimulai oleh almarhum Abdullah. Keterlibatan Rahol Suti Yaman, yang juga terkait kasus ini, tidak serta merta membuktikan keterlibatan I Nyoman Sudiana dalam tindakan pemalsuan.
6. Bukti-Bukti yang Mendukung: Tim pembela hukum mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang mendukung ketidakbersalahan klien mereka, termasuk:
– Surat dari Notaris Andi yang menyatakan keabsahan dokumen.
– Catatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan bahwa surat tersebut telah terdaftar secara resmi pada tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor registrasi 123/2020.
– Surat pembanding yang menunjukkan konsistensi tanda tangan dan stempel Notaris Andi yang dibuat pada tanggal yang sama.
– Surat Keterangan Waris dari BPN yang membuktikan I Nyoman Sudiana adalah ahli waris yang sah atas tanah yang bersangkutan.

Langkah Selanjutnya:

Meskipun eksepsi ditolak, kuasa hukum I Nyoman Sudiana menyatakan akan terus berjuang membela klien mereka melalui proses persidangan. Mereka akan menghadirkan saksi-saksi ahli dan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat argumen bahwa I Nyoman Sudiana tidak bersalah. Mereka juga akan terus mendesak JPU untuk menunjukkan bukti-bukti yang mereka miliki.

“Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap pada akhirnya,” kata Rustani. “Kami percaya pada sistem peradilan yang adil dan akan terus berupaya untuk membuktikan bahwa Bapak I Nyoman Sudiana adalah korban dari tuduhan yang tidak berdasar. Kami juga berharap JPU dapat bertindak profesional dan menghadirkan bukti yang valid, bukan hanya sekadar asumsi.”

- Advertisement -

Tentang Kantor Hukum Rustani & Partners:

Kantor Hukum Rustani & Partners adalah firma hukum terkemuka di Samarinda yang mengkhususkan diri dalam kasus-kasus pidana, perdata, dan hukum bisnis. Dengan pengalaman bertahun-tahun dan tim pengacara yang berdedikasi, Kantor Hukum Rustani & Partners berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang terbaik kepada klien mereka. Kredibilitasnya telah terbukti melalui kemenangan dalam berbagai kasus, antara lain putusan Nomor 131/Pdt.G/2023/Pn Smr dan Nomor 6355 K/Pdt/2024.

(*Red Triwahyudi)

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Tes Kesehatan Terminal Tanjung Priok, 815 Orang Ikut – Kepala Terminal Baru Sandi Apresiasi
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Rebranding BRI Gatot Subroto: Upaya Meningkatkan Kinerja dan Kepuasan Nasabah.
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
PWJU Gelar Buka Puasa Bersama di Kantor Sekretariat
21/02/2026 111 Views
Peta Jurnalis
Penghargaan Untuk Prajurit Berprestasi : Tegas Menjaga Laut, Melindungi Rakyat
19/02/2026 13 Views
Peta Jurnalis
Pomal Lanal Bintan Gelar Operasi Penegakkan Ketertiban Secara Tegas dan Humanis
19/02/2026 12 Views
Peta Jurnalis
Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Lanal Bintan Turut Serta Pastikan Jalur Transportasi Penyeberangan Aman dan Lancar
19/02/2026 11 Views
Peta Jurnalis
Lanal Sabang Gelar Apel Khusus Dalam Rangka HUT Ke-80 POMAL Tahun 2026
20/02/2026 11 Views
Peta Jurnalis
Mendagri Terbitkan SE, Minta Pemda Dukung Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI
19/02/2026 10 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 589 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 462 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 680 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 539 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 951 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 244 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 295 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 318 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 270 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 585 Views

Komentar Terbaru

  1. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  2. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  3. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  4. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  5. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kuasa Hukum I Nyoman Sudiana Tantang JPU Buktikan Tuduhan Pemalsuan Surat
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?