Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kasus Berbalik Arah: Bos Besar KFC Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penggelapan Usai Upaya Kriminalisasi
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Hukum > Kasus Berbalik Arah: Bos Besar KFC Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penggelapan Usai Upaya Kriminalisasi
Hukum

Kasus Berbalik Arah: Bos Besar KFC Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penggelapan Usai Upaya Kriminalisasi

Terakhir diperbarui 2026/01/17 at 1:58 PM
Reporter Maya Handayani Diterbitkan 17/01/2026 6 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

PetaJurnalis.co.id < Jakarta > Nama besar di balik jaringan KFC Indonesia, Ricardo Gelael, kini resmi masuk ranah pidana. Ia dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/25/I/2026/BARESKRIM, laporan diterima Bareskrim pada 15 Januari 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa hukum PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT) Muhammad Muslih, S.H., M.H dan menyebut Ricardo Gelael, selaku Direktur PT Jagonya Ayam Indonesia, sebagai pihak terlapor.

Dugaan peristiwa pidana itu berkaitan dengan transaksi dan perjanjian bisnis yang terjadi pada 28 Maret 2023 di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Kuasa Hukum GNGT menegaskan pihaknya siap membuktikan seluruh dalil laporan dengan alat bukti yang lengkap, termasuk dokumen perjanjian, korespondensi, serta fakta lainnya.

“Kami menghormati proses hukum dan percaya Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum, dan klien kami hanya menuntut kepastian serta keadilan hukum,” ucapnya kepada pewarta usai melayangkan laporan Pidana di gedung bareskrim polri, Kamis malam (15/1/2026).

- Advertisement -

Ia membeberkan laporan pidana ini bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan langkah perlindungan hukum setelah kliennya lebih dulu mengalami dugaan kriminalisasi. PT GNGT dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) dan ayat (3) KUHP serta Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang berkaitan dengan tuduhan masuk pekarangan tanpa izin dan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Ini kan janggal. Klien kami sebagai pihak penjual telah menyepakati seluruh ketentuan dengan pembeli, termasuk harga dan kompensasi saham yang secara tegas dituangkan dalam perjanjian. Namun justru PT JAI yang mengingkari kesepakatan karena tidak pernah merealisasikan pemberian saham. Ironisnya, klien kami malah dipidanakan dan dituduh melakukan masuk pekarangan tanpa izin, padahal objek yang dipersoalkan adalah rumah dan aset milik klien kami sendiri,” ujar kuasa hukum PT GNGT.

*Ancaman 4 Tahun Penjara*

Merujuk Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penggelapan didefinisikan sebagai perbuatan secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana. Pasal tersebut secara tegas mengatur ancaman pidana berupa:

-Penjara paling lama 4 tahun, atau
-Pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Dengan dasar pasal ini, laporan pidana terhadap Ricardo Gelael menempatkan perkara tersebut bukan lagi sekadar konflik bisnis, melainkan dugaan tindak pidana murni yang kini berada dalam kewenangan penuh aparat penegak hukum.

- Advertisement -

Langkah hukum ini juga menegaskan bahwa nama besar dan posisi strategis di industri nasional tidak menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur delik dinilai terpenuhi oleh penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Ricardo Gelael maupun pihak PT Jagonya Ayam Indonesia terkait laporan pidana tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan dan kepatuhan terhadap prinsip jurnalistik.

Sebelumnya, Ricardo Gelael juga terseret dalam pusaran gugatan perdata bernilai ratusan miliar rupiah. Ricardo yang dikenal sebagai Bos PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) digugat atas dugaan wanprestasi terkait transaksi pembelian lahan peternakan ayam di Banyuwangi, Jawa Timur.

Berdasarkan gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1308/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, Ricardo Gelael diduga ingkar janji terhadap kesepakatan pemberian 5 persen saham PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) kepada pengusaha bernama Trijono Soeghandi.

- Advertisement -

Dalam gugatan tersebut, Trijono mengungkapkan bahwa dirinya menjual lahan seluas 8.575.200 meter persegi di Banyuwangi kepada Ricardo dengan harga Rp159 miliar, jauh di bawah nilai hasil appraisal independen yang mencapai sekitar Rp590 miliar. Harga murah itu, menurut penggugat, diberikan atas dasar janji penyerahan saham 5 persen PT JAI sebagai bagian dari pembayaran non-tunai.

“Kesepakatan itu telah dituangkan secara tertulis dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 23 Juni 2022, dengan tujuan penggunaan lahan untuk peternakan ayam sebagai bagian dari rantai bisnis pangan,” ujar Trijono melalui Kuasa Hukumnya, Jhonny Kristan Sirait kepada pewarta, Kamis (25/12/2025).

Namun, hingga gugatan dilayangkan, saham yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.

“Klien kami dirugikan secara nyata. Saham 5 persen yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Karena itu kami menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp99 miliar atas wanprestasi tersebut,” tegasnya.

(red)

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Lanal Sabang Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh Tengah
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Polsek Tanjung Priok Laksanakan KRYD  Antisipasi Potensi Tawuran
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Klarifikasi PT Antam: Kabar Ledakan di Tambang Pongkor Bogor Dipastikan Hoaks
15/01/2026 514 Views
Peta Jurnalis
Kapolsek Kelapa Gading Pimpin Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Pegangsaan Dua
12/01/2026 321 Views
Peta Jurnalis
Hujan Lebat, Personil Polsek Kelapa Gading Monitor Genangan 
12/01/2026 318 Views
Peta Jurnalis
Polsek Tanjung Priok Laksanakan KRYD  Antisipasi Potensi Tawuran
17/01/2026 304 Views
Peta Jurnalis
Danlanal Banjarmasin Resmi Dijabat Oleh Letkol Laut (P) Galih Nurna Putra, S.H., M.Tr.Opsla.
13/01/2026 18 Views
Peta Jurnalis
Mendagri Himpun Masukan Sumbar Soal Penanganan Pascabencana
13/01/2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 545 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 422 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 637 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 500 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 900 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 199 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 252 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 271 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 229 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 546 Views

Komentar Terbaru

  1. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  2. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  3. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  4. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
  5. Ryan mengenai Kisruh di Polsek Kelapa Gading, Dipicu Sekelompok Orang Paksa Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasus Berbalik Arah: Bos Besar KFC Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penggelapan Usai Upaya Kriminalisasi
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?