Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Miris, Peredaran Pil Koplo di Bulan Ramadhan Semakin Marak
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Miris, Peredaran Pil Koplo di Bulan Ramadhan Semakin Marak
Breaking News

Miris, Peredaran Pil Koplo di Bulan Ramadhan Semakin Marak

Terakhir diperbarui 2026/02/20 at 3:48 PM
Reporter Peta Jurnalis Diterbitkan 20/02/2026 101 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Jakarta Timur, petajurnalis.co.id – Peredaran obat keras tanpa izin edar berkedok toko kosmetik yang terjadi di kawasan Jalan Pondok Kopi Ujung, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jum’at (20/2/ 2026), telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat yang sedang mejalani puasa bulan suci Ramadhan.

 

Sebuah usaha yang bergerak di bidang kosmetik di lokasi tersebut dicurigai menjual obat keras golongan G yang populer disebut dengan sebutan “pil koplo” secara bebas dan tidak terkendali. Menurut informasi yang diperoleh, salah satu petugas yang bertugas di bagian depan toko – yang diidentifikasi hanya dengan inisial M – mengakui bahwa tempat usaha tersebut berada di bawah pengelolaan seseorang yang dikenal dengan singkatan C. Selama beberapa waktu terakhir, tercatat adanya kunjungan berulang dari kalangan muda untuk membeli barang terlarang tersebut.

 

- Advertisement -

Di tempat yang sama, ditemukan berbagai jenis obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter resmi, di antaranya adalah Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, dan Riklona. Peredaran obat-obatan yang seharusnya berada di bawah pengawasan medis dan otoritas terkait bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, melainkan juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat luas, terutama bagi generasi muda yang kerap menjadi target penjualan.

 

Seorang warga lokal dengan inisial K menyampaikan kekhawatirannya dan mengimbau aparat kepolisian serta semua pihak yang memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas dan tidak kompromi terhadap praktik penjualan obat keras yang menyalahi aturan.

 

“Betapa disayangkan bahwa di bulan Ramadhan yang penuh berkah dan kebaikan ini, masih ditemukan aktivitas peredaran obat terlarang semacam ini. Harusnya tokoh agama dan pihak berwajib bisa lebih proaktif dalam menangani hal ini,” ujarnya dengan nada yang menunjukkan rasa kecewa.

 

- Advertisement -

Redaksi telah melakukan langkah untuk melaporkan kondisi ini kepada berbagai instansi berwenang, mulai dari tingkat Lurah, Camat, Kasat Polisi Peraturan Perundang-undangan, Polsek setempat, hingga Polres Jakarta Timur. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan utama menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah tersebut, mengingat bahwa peredaran obat terlarang berpotensi memicu gangguan pada ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) serta bisa menimbulkan berbagai bentuk tindak pidana di kalangan warga sekitar. Semoga seluruh elemen terkait segera mengambil langkah konsekuen untuk menghentikan peredaran obat keras yang dapat merusak masa depan generasi muda dan memberikan dampak negatif bagi berbagai lapisan masyarakat.

 

Obat keras jenis tertentu masuk dalam kategori yang pengedarannya diawasi dengan sangat ketat dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter yang sah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 435, setiap bentuk pelanggaran seperti memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin edar resmi dapat dikenai sanksi pidana yang berat.

 

- Advertisement -

– Klasifikasi Obat: Tramadol termasuk dalam golongan obat daftar G (berbahaya/Gevaarlijk) yang memiliki risiko tinggi menyebabkan ketergantungan dan efek samping serius, antara lain penurunan kesadaran hingga berpotensi menyebabkan henti napas.

– Dasar Hukum: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat – termasuk yang diperdagangkan tanpa izin – dapat dikenai tuntutan pidana.

– Sanksi Pidana: Pelaku dapat dihukum dengan masa penjara maksimal antara 12 hingga 15 tahun serta denda yang bisa mencapai Rp5 miliar.

– Pengawasan: Semua apotek dan penyedia layanan obat wajib melaporkan setiap transaksi pembelian dan penggunaan obat jenis ini kepada pihak pemerintah. Penggunaan tanpa resep dokter juga termasuk dalam tindakan yang melanggar peraturan hukum.

(Red).

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Lanal Sabang Gelar Apel Khusus Dalam Rangka HUT Ke-80 POMAL Tahun 2026
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Prajurit Dalam Menghadapi Situasi Darurat, Prajurit Lanal Bengkulu Laksanakan Latihan SAR Aspek Laut
15/02/2026 16 Views
Peta Jurnalis
Personel Lanal Sibolga Evakuasi Ibu dan Balita Korban Banjir di Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah
15/02/2026 15 Views
Peta Jurnalis
Pelantikan PRNU Penjaringan Serentak dengan Lima Kelurahan, Rayakan Harlah NU ke-100 Tahun
16/02/2026 15 Views
Peta Jurnalis
Siapkan Generasi Muda Tangguh dan Berkarakter, Wadan Kodaeral I Resmi Buka Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang IV TW I 2026
15/02/2026 14 Views
Peta Jurnalis
Shalat Istisqa Bersama, Danlanal Bintan dan Warga Tanjungpinang Memohon Hujan Untuk Bumi yang Kering
15/02/2026 13 Views
Peta Jurnalis
TNI AL Gelar Latihan Anti Akses dan Anti Amfibi, Sekaligus Pamerkan Tangkapan Timah dan Logam Tanah Jarang Senilai RP 173,6 Milyar 
16/02/2026 11 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 586 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 460 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 677 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 538 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 944 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 243 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 291 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 314 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 266 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 582 Views

Komentar Terbaru

  1. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  2. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  3. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  4. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  5. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Miris, Peredaran Pil Koplo di Bulan Ramadhan Semakin Marak
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?