Bekasi, petajurnalis.co.id -1 Maret 2026 | Peredaran obat keras golongan G yang kerap disebut sebagai “Pil Koplo” kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan indikasi penjualan tanpa resep dokter yang berkedok usaha kecil, salah satunya sebuah toko kosmetik di kawasan Jati Makmur.
Lokasi yang menjadi pusat kecurigaan warga berada di Jl. Raya Jati Makmur No.15, RT.004/RW.007, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17413. Keberadaan usaha yang diduga menjual obat terlarang tersebut membuat masyarakat sekitar merasa terkejut, terutama karena aktivitasnya dikabarkan berlangsung di bulan suci Ramadhan.
“Saya sangat heran, kenapa penjual pil koplo masih berjualan di bulan Ramadhan yang seharusnya penuh dengan kebersihan dan penghormatan,” ujar salah satu warga berinisial S.
Menurutnya, sudah beberapa minggu terakhir warga melihat adanya orang-orang muda yang sering berkumpul di sekitar toko tersebut dengan kondisi yang tidak biasa, seperti berbicara cepat, gelisah, atau bahkan menunjukkan perilaku agresif.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya rasa kebal hukum di kalangan pelaku penjualan ilegal tersebut, membuat warga sekitar merasa resah dan mengeluarkan suara dengan penuh kemarahan. Dampak penyalahgunaan obat sudah terlihat nyata di lingkungan sekitar, seperti meningkatnya kasus tawuran yang melibatkan remaja dan adanya indikasi gangguan kesehatan pada beberapa pengguna muda.
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat hal ini. Jika memang ada pelanggaran hukum yang terjadi, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa berbuat seenaknya tanpa harus menerima konsekuensi,” tutur salah satu warga yang enggan menyebutkan nama. Warga juga mengaku sudah beberapa kali melaporkan kondisi ini ke pihak berwenang, namun belum ada tindakan yang terlihat.
Pernyataan dari BPOM Jawa Barat
Kepala Kantor BPOM Provinsi Jawa Barat, Dr. Siti Nurhaliza, M.Farm, menjelaskan bahwa obat golongan G memiliki kandungan zat yang dapat menyebabkan ketergantungan jika disalahgunakan.
“Penggunaan tanpa pengawasan dokter bisa menyebabkan efek samping berbahaya seperti gangguan irama jantung, peningkatan tekanan darah, kerusakan hati dan ginjal, hingga gangguan psikologis yang permanen seperti depresi, kecemasan, dan hilangnya kontrol diri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada masa pertumbuhan seperti remaja, dampak tersebut bisa lebih parah dan mengganggu perkembangan fisik serta kognitif.
Dampak Kesehatan yang Lebih Rinci
Menurut data dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, penyalahgunaan obat keras jenis ini pada kelompok usia muda dapat menyebabkan:
- Advertisement -
– Gangguan sistem saraf pusat yang membuat pengguna sulit berkonsentrasi dan menurunkan prestasi belajar
– Masalah pernapasan seperti sesak napas dan peradangan paru-paru
– Risiko overdosis yang dapat mengakibatkan koma bahkan kematian
– Ketergantungan yang membuat pengguna sulit berhenti dan cenderung mencari obat dengan cara apapun, termasuk melakukan tindakan kriminal.
Sebagai catatan, obat yang masuk dalam daftar golongan G merupakan jenis obat keras yang pengaturannya sangat ketat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penggunaannya hanya diperbolehkan dengan resep dokter sah dan melalui jalur distribusi resmi. Penyalahgunaan obat keras tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Masyarakat mengharapkan proses penyelidikan dapat berjalan cepat dan penertiban dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada lokasi yang dicurigai tetapi juga mengikuti rantai distribusi agar tidak ada lagi pelaku yang bisa terus melakukan aktivitas ilegal. Selain itu, diharapkan ada program edukasi yang lebih masif untuk generasi muda agar memahami risiko yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan obat keras.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi akan mengkonfirmasi pihak- pihak terkait.
- Advertisement -
(Red).



