Dugaan Penghalangan Jurnalis di Public Expose PT ABM Investama Tbk, Panitia EO Disorot
Jakarta, Petajurnalis.co.id – Dugaan penghalangan kerja jurnalistik mencuat dalam kegiatan Public Expose PT ABM Investama Tbk yang digelar di Ra Suites Hotel TB Simatupang, Rabu (29/4).
Sejumlah jurnalis mengaku mengalami pembatasan akses saat hendak melakukan peliputan. Pembatasan tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum panitia event organizer (EO) berinisial ADI yang berada di lokasi kegiatan.
Berdasarkan keterangan awak media, beberapa jurnalis bahkan diminta meninggalkan area acara meskipun telah menunjukkan identitas pers. Tindakan tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang transparan.
“Kegiatan ini seharusnya terbuka untuk media, apalagi menyangkut perusahaan terbuka. Pembatasan seperti ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.
Oknum panitia berinisial ADI disebut mengaku berasal dari Media Rakyat Merdeka. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak event organizer maupun PT ABM Investama Tbk terkait kebijakan pembatasan akses tersebut.
Public Expose merupakan forum penting bagi perusahaan terbuka untuk menyampaikan kinerja dan strategi kepada publik, termasuk melalui peran media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
Secara hukum, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.
Seorang praktisi hukum media menilai, apabila pembatasan tersebut tidak memiliki dasar yang sah, maka tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Penghalangan tanpa alasan yang jelas bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
- Advertisement -
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak EO, PT ABM Investama Tbk, maupun oknum yang disebutkan belum mendapatkan tanggapan.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pemahaman seluruh pihak terhadap peran dan fungsi pers. Dalam konteks perusahaan terbuka, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten.
(Sumber : Giwangkara.com)



