PstaJurnaliz.co.id < Jakarta, 10 September 2026 > Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) bersama warga adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, secara resmi mengirimkan laporan mendesak kepada Komisi I DPR RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dokumen tersebut memaparkan dugaan rangkaian pelanggaran hukum berat yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (PT NPR), Kepala Desa Muara Pari, serta Kepolisian Resor Barito Utara yang dinilai gagal menjaga keamanan dan menegakkan hukum hingga berujung kematian warga.
DANA GANTI RUGI DISALURKAN KE KADES, BUKAN KE WARGA
Sengketa bermula dari pembebasan lahan adat seluas 140 hektare di Desa Karendan. Pada tahap awal, kompensasi diserahkan langsung kepada pemilik sah. Namun sejak Februari–Maret 2025, pola berubah drastis: PT NPR justru membayarkan ganti rugi tanam tumbuh senilai Rp. 4,75 miliar kepada Kepala Desa Muara Pari – bukan kepada warga pemilik lahan sesuai janji sosialisasi. Bahkan sebagian dana, mencapai Rp. 2,13 miliar, diserahkan kepada pihak yang sama sekali tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Tindakan ini dianggap merugikan hak-hak warga adat sekaligus mengindahkan prinsip keadilan dan transparansi.
“Warga tetap menuntut pembayaran ganti rugi tanam tumbuh yang sah atas 140 Ha serta sisa lahan 72,42 Ha yang belum diselesaikan, termasuk ganti rugi rumah yang digusur subkontraktor PT NPR. Kepala Desa Muara Pari tidak berhak menerima dana tersebut — itu hak kami,” tegas Jhon Kenedy, perwakilan warga adat.
KAPOLRES BARITO UTARA DIDUGA LALAI, TIGA ORANG TEWAS
- Advertisement -
Ketegangan memuncak menjadi tragedi. Pada 19 April 2026, perselisihan terkait penebangan kayu ulin berakhir maut: Bu Hasna, Bu Ono, dan seorang anak kecil tewas di kawasan hutan Km 95. Peristiwa ini terjadi setelah laporan warga mengenai penebangan liar dan pertambangan tanpa izin tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. Kapolres Barito Utara dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengamanan dan penegakan hukum, yang secara langsung membahayakan keselamatan warga.
Belum surut duka, pada 18 Mei 2026, aparat kepolisian di bawah pimpinan Kapolres Barito Utara melakukan tindakan represif. Tanpa putusan pengadilan yang sah, pasukan kepolisian membakar dua rumah warga dan merusak peralatan kerja di Kelurahan Jingah — semata-mata karena tidak menemukan pemilik tambang yang dicari. Tindakan ini secara langsung merampas hak tempat tinggal, mata pencaharian, dan rasa aman warga.
- Advertisement -
Jhon Kenedy menegaskan adanya dugaan kuat kelalaian aparat disebabkan penerimaan suap dari pelaku aktivitas ilegal, yang membuat penegakan hukum menjadi berat sebelah.
TIGA TUNTUTAN TEGAS:
PERTAMA: Investigasi menyeluruh atas dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan oleh Kepala Desa Muara Pari dan keterlibatan PT NPR;
KEDUA: Pemeriksaan dan sanksi tegas kepada Kapolres Barito Utara atas dugaan kelalaian berat, pelanggaran HAM, dan dugaan penerimaan suap yang mengakibatkan kematian warga serta pembakaran rumah;
KETIGA: Pengembalian hak lahan, pemulihan kerugian, dan ganti rugi bagi seluruh warga yang dirugikan akibat pengambilalihan lahan, pembakaran rumah, dan peristiwa kekerasan.
Kasus ini menyoroti betapa rentannya masyarakat adat di tengah dominasi perusahaan besar, serta dugaan kolusi antara oknum pemerintah desa dan aparat yang seharusnya melindungi rakyat. LPKP dan warga berharap DPR RI dan Komnas HAM segera turun tangan demi keadilan yang tertunda.
Sesuai UU Pers No.40 tahun 1999, Redaksi menerima Hak Jawab atau Koreksi bagi pihak – pihak terkait dalam pemberitaan ini.
(tim /red).


