Tanggamus Pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, menjadi sorotan. Anggaran Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai yang disebut mencapai Rp7.189.425.884 dalam 73 paket kegiatan, memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi, realisasi, dan pertanggungjawaban penggunaannya.
Sorotan tersebut mengemuka setelah adanya informasi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber menduga terdapat sejumlah pos anggaran yang perlu ditelusuri lebih mendalam, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, kewajaran harga, maupun kesesuaian antara nilai anggaran dan realisasi pekerjaan.
Menurut keterangan sumber, pengelolaan anggaran tersebut patut mendapat perhatian aparat pengawasan dan aparat penegak hukum (APH), terutama untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana pelayanan kesehatan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Sorotan publik turut mengarah kepada Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. TH. Namun, dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab pribadi yang bersangkutan masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Berdasarkan data anggaran yang diperoleh redaksi, terdapat sejumlah pos Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, di antaranya:
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung sebesar Rp29.700.000.
Belanja Modal Kursi Rapat Pejabat sebesar Rp16.983.000.
Belanja Sewa Kendaraan Dinas Operasional sebesar Rp798.400.800.
Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan sebesar Rp1.799.999.997.
Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya (nilai belum tercantum dalam data).
- Advertisement -
Belanja Obat-obatan sebesar Rp242.240.184.
Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD untuk Pengecatan Pagar Rumah Sakit sebesar Rp70.000.000.
Belanja Alat dan Bahan Kegiatan Kantor berupa Alat Listrik sebesar Rp99.886.680.
Jasa Pelayanan Kesehatan Limbah/Sampah sebesar Rp115.440.000.
- Advertisement -
Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD untuk Perbaikan Kamar Mandi Ruang Rawat Inap Tulip Penyakit Dalam sebesar Rp88.911.000.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD sebesar Rp160.200.000.
Jasa Outsourcing Kebersihan sebesar Rp1.398.837.828.
Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar Rp284.764.680.
Jasa Outsourcing Keamanan sebesar Rp1.414.794.360.
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Instalasi Pemulasaran Jenazah sebesar Rp2.173.893.273.
Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp256.410.000.
Jasa Outsourcing Keamanan sebesar Rp685.146.588.
Jasa Pelayanan Kesehatan Limbah/Sampah sebesar Rp57.720.000.
Jasa Outsourcing Kebersihan sebesar Rp2.801.008.224.
Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD untuk Rehabilitasi Kamar Mandi Ruang VK Infeksius dan Noninfeksius Gedung Kebidanan sebesar Rp47.209.300.
Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar Rp305.527.500.
Besaran nilai pada sejumlah pos tersebut menjadi alasan perlunya pemeriksaan menyeluruh. Terutama terhadap pekerjaan pemeliharaan alat kesehatan, jasa outsourcing kebersihan dan keamanan, pengadaan obat-obatan, hingga pembangunan fasilitas rumah sakit.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi, apakah barang dan jasa diterima sebagaimana mestinya, serta apakah pembayaran telah sesuai dengan volume pekerjaan dan harga yang wajar.
Narasumber meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap informasi dugaan ketidakberesan pengelolaan anggaran tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, maupun pertanggungjawaban keuangan di lingkungan RSUD Batin Mangunang.
“APH harus segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran tersebut. Apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas sumber.
Pemeriksaan juga diharapkan melibatkan instansi pengawasan terkait, termasuk Inspektorat dan lembaga auditor yang berwenang, guna menguji kesesuaian antara dokumen perencanaan, kontrak, realisasi fisik, pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban keuangan.
Pasalnya, anggaran rumah sakit bukan sekadar angka dalam dokumen administrasi. Di dalamnya terdapat kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat yang menuntut pengelolaan secara transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Batin Mangunang Kota Agung, dr. Theresia Hutabarat, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait informasi dan dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Direktur RSUD Batin Mangunang maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, serta penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran negara maupun keuangan BLUD. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tiem )


