Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polda Metro Jaya Gelar Jumpa Pers Ungkap Kasus Ibu Muda Yang Melakukan Pelecehan Terhadap Anaknya
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Polri > Polda Metro Jaya Gelar Jumpa Pers Ungkap Kasus Ibu Muda Yang Melakukan Pelecehan Terhadap Anaknya
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Jumpa Pers Ungkap Kasus Ibu Muda Yang Melakukan Pelecehan Terhadap Anaknya

Terakhir diperbarui 2024/06/08 at 12:53 PM
Reporter Peta Jurnalis Diterbitkan 08/06/2024 751 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

PetaJurnalis – Jakarta  |Sabtu 8 Juni 2024 Jakarta-Polda Metro Jaya menggelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang ibu muda berinisial R (22)terhadap anaknya yang saat kejadian berusia 3 tahun lebih/hampir 4tahun,di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya,Rabu 5 Juni 2024.

“Untuk yang kesekian kalinya,karena ketelitian dari rekan-rekan Subdit Tipid Siber yang melaksanakan patroli Siber kemudian melakukan pendalaman,akhirnya mengungkap kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan atau konten asusila yang diduga dilakukan oleh seorang ibu yang berusia 22 tahun terhadap anaknya yang saat kejadian berusia 3 Tahun lebih/hampir 4 tahun.”Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Ade Ary Syam Indradi.

Selanjutnya,Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menjelaskan ungkap kasus ini berawal dari pelaksanaan patroli Siber anggota Subdit 4 Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan sebuah video di mana keberadaan video ini cukup viral karena mempertontonkan adegan pornografi yang oleh seorang ibu terhadap anaknya.

“Dari pelaksanaan patroli Siber ini kemudian kami melakukan upaya-upaya lebih lanjut dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk mengetahui dan melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk mengamankan para pelaku ataupun pelaku yang diduga terlibat di dalam konten video ini.”Katanya

- Advertisement -

Kemudian akhirnya Wanita berinisial (R) ini berhasil diamankan jajaran Subdit Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di perjalanan menuju Tangerang Selatan pada tanggal 2 Juni 2024.

“Jadi yang bersangkutan ini karena mengetahui keberadaannya dicari oleh anggota kami dari rumah kontrakannya.Kemudian dari rumah orang tuanya.
Kalau rumah kontrakan ini ada di wilayah Pondok Betung kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan tidak ditemukan,
Kemudian juga kita cek ke rumah handaitolan ataupun sanak saudaranya juga tidak ada,tapi akhirnya bisa kita lakukan penangkapan terhadap wanita berinisial R ini yang diduga merupakan salah satu pihak yang menjadi yang memiliki peran sebagai ibu di dalam video konten sebagaimana kami jelaskan tadi.”Tambahnya.

Lebih lanjut Hendri menjelaskan Kasus asusila ini berawal dari Ketika Wanita berinisial (R),ini pada tanggal 30 Juli tahun 2023 dihubungi di Facebook oleh akun dengan inisial (IS),yang pornografi dengan imbalan 15 juta rupiah.

“Kemudian mendapatkan penawaran seperti ini wanita( R)ini merasa tertarik memang karena ada kebutuhan ekonomi hingga akhirnya si wanita ini mengiyakan dan akhirnya yang bersangkutan membuat video pornografi dengan anak kandungnya “Ujarnya.

Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka R adalah adalah Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU NOMOR 1Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU NOMOR 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU NOmor 44Tahun Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Kemudian perlu kami sampaikan juga terkait dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yaitu yang Pertama kita sudah melakukan penahanan wanita R sebagai terduga pelaku.”Katanya.

- Advertisement -

Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknisi Dinas (UPTD)Kota Tangerang Selatan dan Biro SDM Polda Metro Jaya untuk memantau psikologi korban anak.Korban saat ini dititip di rumah aman atau safe house.

“Kedua,terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman atau safe house,dan yang Ketiga langkah yang kita lakukan adalah kita juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban anak dengan melibatkan psikolog anak.”Imbuhnya.

Pihak kepolisian,lanjut Hendri,masih terus mengembangkan kasus tersebut,termasuk memburu pemilik akun Icha Shakila yang disebut wanita R menyuruhnya melakukan aksi bejat tersebut.

“Kami saat ini terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan dari pihak-pihak lain yang diduga juga ikut berperan aktif dalam rangka menyebarkan video Pornografi ini melalui medsos ataupun melalui media lainnya.”Tutur Hendri.

- Advertisement -

(Ican/Red).

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Sambang Kamtibmas di Pos Keamanan Taman Maluku Menteng
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Panglima TNI Terima Pin Gajah Mada, Sebagai Simbol Warga Kehormatan Puspomad
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal
19/08/2025 47 Views
Peta Jurnalis
Jaga Warisan Budaya Nasional Yang Mendunia, Lanal Dumai Dukung Penuh Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi
21/08/2025 40 Views
Peta Jurnalis
Pelepasliaran Tukik Penyu Sisik di Pulau Bidadari: “Seribu Tukik Sejuta Harapan”
21/08/2025 39 Views
Peta Jurnalis
PT Pembangunan Jaya Ancol Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Symphony of The Sea
21/08/2025 38 Views
Peta Jurnalis
Langkah Strategi TNI Angkatan Laut, Komandan Lanal Dumai Hadiri Validasi Komando Daerah Angkatan Laut I Belawan
19/08/2025 27 Views
Peta Jurnalis
Nasabah BRI Balaraja Raih Hadiah 1 Unit Hyundai Creta dari BRImo Festival 2024
20/08/2025 27 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 335 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 283 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 434 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 338 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 753 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 60 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 130 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 141 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 72 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 403 Views

Komentar Terbaru

  1. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  2. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  3. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  4. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
  5. Ryan mengenai Kisruh di Polsek Kelapa Gading, Dipicu Sekelompok Orang Paksa Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polda Metro Jaya Gelar Jumpa Pers Ungkap Kasus Ibu Muda Yang Melakukan Pelecehan Terhadap Anaknya
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?