PetaJurnalis – Jakarta |Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof.Dr.Otto Hasibuan SH MM, selaku Ketum Dewan Pembina Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar konferensi pers terkait permohonan dari keluarga lima terpidana kasus Vina dan Eky yang ingin bertemu dengannya. Acara tersebut berlangsung sore hari ini Senin 10 Juni 2024.
Bertempat di Kantor Sekretariat Nasional DPN PERADI, Peradi Tower Jakarta Timur.
Dalam konferensi pers tersebut, Prof.Otto didampingi oleh Deddy Mulyadi, Sekjen PERADI, tim kuasa hukum PERADI, para saksi, dan orang tua korban.
Pimpinan redaksi, wartawan turut hadir, serta perwakilan dari berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun online.
- Iklan Google -
Prof.Otto Hasibuan dalam pernyataannya, menekankan bahwa pentingnya mengungkap kebenaran terkait kasus yang menimpa lima terpidana tersebut. Ia menyampaikan bahwa ada dugaan ketidak adilan yang terjadi selama proses hukum yang mereka lalui.
Bahwa terdapat saksi-saksi yang mengklaim telah memberikan kesaksian tidak sesuai fakta sebenarnya akibat tekanan yang diterima pada saat diperiksa.
“Rangkaian peristiwa kasus ini, ada beberapa saksi yang mengaku bahwa mereka dipaksa untuk memberikan keterangan palsu. Kami telah bertemu dengan empat saksi yang sebelumnya diperiksa di Polda Jawa Barat dan menjadi saksi dalam perkara pidana pada tahun 2016.
Mereka kini menyatakan siap untuk mengungkapkan kebenaran,” ungkap Prof.Otto.
Deddy Mulyadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Prof.Otto Hasibuan dan tim PERADI yang telah menerima mereka dengan penuh rasa kemanusiaan.
Menurut cerita Deddy kasus ini telah menarik perhatiannya setelah mendengar cerita dari para keluarga terpidana dan melakukan investigasi sendiri.
“Dalam pengamatan saya kasus ini cukup lama dan berusaha menemui berbagai pihak terkait untuk memastikan kebenarannya.
Saya berharap dengan bantuan dari PERADI, kita bisa mendapatkan keadilan bagi mereka yang memang tidak bersalah,” ungkap Deddy.
Para saksi dan orang tua terpidana, dalam kesempatan yang sama juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan mereka. Dan mereka berharap dengan perhatian yang diberikan oleh PERADI, kasus ini dapat diusut kembali dengan lebih transparan dan obyektif.
Otto Hasibuan mengakhiri konferensi pers dengan menjelaskan komitmen PERADI untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kelima terpidana tersebut. Ia juga menyerukan kepada pihak berwenang, termasuk Mahkamah Agung, untuk meninjau kembali kasus ini secara adil dan berdasarkan fakta yang benar dan bukti-bukti sah.
“Harapan kami keadilan bisa ditegakkan di negeri ini dan siapapun yang tidak bersalah dapat dibebaskan. Kami akan terus berjuang keras untuk memastikan bahwa kebenaran bisa terungkap,” jelas Profesor.
Jurnalis : Kustiawan