PetaJurnalis.co.id < Pasuruan, 23 November 2025 > Persoalan pertanahan kembali menjadi sorotan publik. Maraknya praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum birokrasi dan pejabat pertanahan kini semakin meresahkan. Jika tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saja dapat diserobot pihak lain, bagaimana nasib masyarakat umum yang tidak memiliki kekuatan pengaruh?
Kasus terbaru kembali mencuat setelah ahli waris M. Tobib melalui kuasa hukumnya mengungkap dugaan penyerobotan tanah oleh sebuah perusahaan rokok ternama di Surabaya. Kuasa hukum menyebut tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.
Berdasarkan pengecekan dan pemeriksaan dokumen, sertifikat tanah yang dimiliki oleh ahli waris sesuai dengan data yang terdaftar di BPN Pasuruan. Namun ketika dilakukan pengukuran batas dan luasan tanah, seorang oknum BPN Pasuruan justru menyampaikan bahwa sertifikat tersebut telah kedaluwarsa.
Pernyataan ini dinilai tidak masuk akal dan bertentangan dengan ketentuan hukum pertanahan. Kuasa hukum Desi Amanda S., SE., CMed, dan Agus Suryono menegaskan bahwa “Tidak ada kadaluwarsa dalam kepemilikan Sertifikat Hak Milik. Yang memiliki masa berlaku adalah sertifikat HGB atau Hak Pakai, bukan SHM.”
Ketua Tim Mediasi & Advokasi, Obertis AGRM Tewuh, SH, menambahkan bahwa asas fundamental dalam penyelesaian masalah hukum harus dijunjung tinggi. “Facta sunt potentiora verbis — fakta lebih kuat daripada kata-kata. Prinsip ini harus dikedepankan dalam setiap penyelesaian sengketa pertanahan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum dan tim advokasi memastikan bahwa persoalan ini akan segera dilaporkan secara resmi kepada Kementerian ATR/BPN sebagai langkah awal sebelum menempuh proses hukum lanjutan.
Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa persoalan mafia tanah masih menjadi ancaman serius. Para ahli waris berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak atas tanah yang sah dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
(red/tim)



