JAKARTA, Petajurnalis.co.id – Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI), yang dipimpin oleh Dr. (C) Abid Akbar Azis, SH, MH, dengan keanggotaan 94 komunitas dari berbagai sektor di seluruh Indonesia, mengeluarkan pernyataan keras terkait krisis konstitusi yang sedang berlangsung di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/8/24), APSI menilai bahwa tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah melanggar ketetapan konstitusi dan merongrong demokrasi bangsa.
Dr. (C) Abid Akbar Azis menyatakan bahwa negara saat ini berada dalam bahaya otoritarianisme yang mengingatkan pada era kolonialisme dan penindasan. “DPR secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi,” ungkap Abid. Ia mengkritik pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024. Abid menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap kewibawaan MK, yang putusannya bersifat final dan mengikat.
APSI menegaskan bahwa tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah dan besaran kursi partai politik melalui revisi UU Pilkada. “Perubahan ini berpotensi menimbulkan sengketa antara lembaga tinggi negara, terutama antara Mahkamah Konstitusi dan DPR,” tambah Abid. Menurutnya, situasi ini akan merugikan seluruh elemen masyarakat dan menyebabkan kemunduran demokrasi.
- Iklan Google -
Dalam pernyataannya, APSI juga menyerukan kepada seluruh lembaga negara untuk menghentikan revisi UU Pilkada, serta bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan. “Kami meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan putusan MK demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila,” tegas Abid.
APSI menegaskan bahwa pihaknya siap berkonsolidasi untuk melakukan segala upaya yang diperlukan, termasuk unjuk rasa dan penyampaian pendapat di muka umum, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota APSI untuk bersiap mengawal demokrasi, konstitusi, dan supremasi hukum,” pungkas Abid.
Situasi genting ini, menurut APSI, memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen bangsa agar demokrasi dan konstitusi tetap tegak di Indonesia. APSI juga mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat harus dijaga berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Reporter: Shansan