Jakarta Utara,-petajurnalis.co.id
Berita hoax kembali rame, perihal adanya pungutan liar atau pungli di Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara tepatnya di area masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo. Teryata hanya berita hoax dan tidak benar. Rabu 26 Juni 2024.
Jalan Kepanduan II yang merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan juga sebagai tempat kendaraan pengunjung RTH Kalijodo. Emang benar, tapi jelas sangat berbeda dengan hanya izin melintas sama para pengunjung yang ingin singgah sejenak rehat, berlibur dan memarkirkan sepeda motornya.” ucap Ambon pengunjung dari Jelambar Jakarta Barat.
Masih ditempat yang sama, (Aldi) salah satu pengurus komunitas motor yang ada diwilayah jakarta barat mengatakan, Kami semua sangat senang dan merasa sangat nyaman ketika bisa kumpul dan Bersilahturahmi di RTH kalijodoh, tempatnya enak buat nongkrong pelayanan yang diberikan pengelola juga cukup baik, dan kami sangat tidak keberatan apabila harus dikenakan iuran parkir sebagai pengunjung RTH kalijodoh.” kata Aldi.
- Iklan Google -
Daenk Jamal selaku pengelola RPTRA Kalijodoh kepada awak media menyampaikan, Saya minta warga masyarakat jangan mudah terpancing dengan adanya berita berita bohong. Masyarakat kita sudah pada pintar mereka melihat dan merasakan secara langsung betapa banyaknya manfaat nya bisa berlibur dan singgah di kalijodoh.”ujar Daenk Jamal.
Daenk Jamal menambahkan, Banyak pengunjung dan warga disekitar RTH kalijodoh penjaringan Jakarta Utara merasa tidak keberatan dan merasa aman dan nyaman atas pelayanan pengelola yang ada. Kami terus sampaikan ada perbedaan karcis parkir di kami.
Bagi warga pengunjung kami kasih karcis yang ada nominal tarifnya, dan bagi yang hanya Melintas atau sekedar lewat mereka tetap mendapatkan karcis tapi ada tulisan nya gratis dibelakangnya, dan itupun memakai karcis bekas.” Pungkas Daenk Jamal ke awak media.
(*/Maya)