PetaJurnalis – Samparwadi, Serang Banten | Sangat disayangkan masih banyak maraknya terjadi adanya pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat desa yang melakukan pungutan liar pembuatan kartu BPJS kesehatan.
Kini terjadi di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu 2/3/2024.
Berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan pungli pembuatan kartu BPJS kesehatan, awak media langsung mendatangi salah satu warga yang membuat kartu BPJS kesehatan diurus melalui oknum RT dan aparatur desa Samparwadi tersebut.
- Iklan Google -
Sebut saja (H) selaku masyarakat yang membuat kartu BPJS, kesehatan, ia mengatakan kepada awak media,
“Iya benar saya dimintai uang administrasi pembuatan kartu BPJS oleh RT yang mana pembuatan kartu dibantu oleh ( Sbt ) staf desa,”ungkapnya
Pihak RT, lanjutnya, meminta “Rp 100.000”. ( Seratus Ribu Rupiah ) per kartu BPJS PBI dan pihak RT sebagai perantara staf desa Samparwadi, (26/2/2024).
Ketika awak media mengunjungi kantor desa Samparwadi untuk mengonfirmasi, bertemu dengan kepala desa, namun kepala desa mengatakan kalau dirinya sedang sibuk.
“Ngobrol sama carik Nandi saja, saya masih ada tugas,” ucap kepala desa.
Kemudian carik Dandi mempersilahkan masuk ke ruangan dan dibarengi dengan Subeti.
Subeti mengatakan, saya hanya membantu masyarakat yang memang urgent atau masyarakat yang memang sudah di rumah sakit.
“Kalau dulu pernah ada yang mau melahirkan karena BPJS yang menunggak , dan meminta dibuatkan BPJS PBI yang mana alurnya harus membuat (SKTM) dan langsung didaftarkan ke dinas sosial, pihak keluarga memberikan uang “Rp 50.000″. sebagai ganti ongkos saya ke serang,” tukasnya.
Warga yang berinisial (AS) mengaku kalau dirinya membuat kartu BPJS kesehatan gratis diminta biaya administrasi per kartu “Rp100.000”. dan saya dibuatkan 4 kartu BPJS.
“Harusnya kalau gratis cukup uang bensin saja, kalau dipatok “Rp100.000″. saya merasa keberatan, melalui perantara RT yang disuruh oleh staf desa yang bernama Nandi,” tandasnya.
Masih lanjutnya, kalau kartu BPJS jadinya sudah cukup lama dan ditahan oleh staf desa.
“Kalau saya tidak memberikan biaya administrasi pastinya kartu BPJS kesehatan punya keluarga saya masih ditahan dan tidak akan diberikan,” pungkasnya.
Salah seorang RT yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku kalau pembuatan kartu BPJS kesehatan diminta uang administrasi sebesar “Rp100.000″.
” Yang menerima uang staf desa yang bernama Nandi dan yang memberikan kembalian juga Nandi, uang “Rp 100.000”. itu dikembalikan “Rp 25.000″ untuk uang bensin saya,” ucap salah seorang RT. (1/3/2024).
Agus Christianto SH, MH, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaga Tatanan Cakra menjelaskan perihal adanya dugaan pungli atau pemungutan liar yang dilakukan oleh oknum tersebut, sudah jelas melanggar hukum dan sudah jelas kalau pembuatan kartu BPJS kesehatan yang tergolong orang yang tidak mampu, itu jelas semua sudah ditanggung oleh pemerintah dan semua itu gratis.
“Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. jerat hukum itu berlaku untuk semua pelaku pungli.
“Perihal adanya dugan pungli yang dilakukan oleh oknum desa Samparwadi, Agus Christianto, SH., MH. berharap kepada instansi terkait, pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH,) agar bisa di tindak tegas sesuai perundang undangan hukum yang berlaku,” tutupnya.
(F/Red).