Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diskusi Publik “Menakar Pemaknaan Dan Penerapan Program Keadilan Restoratif” Serta Peluncuran “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Hukum > Diskusi Publik “Menakar Pemaknaan Dan Penerapan Program Keadilan Restoratif” Serta Peluncuran “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia
Hukum

Diskusi Publik “Menakar Pemaknaan Dan Penerapan Program Keadilan Restoratif” Serta Peluncuran “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia

Terakhir diperbarui 2024/03/27 at 5:27 PM
Reporter Peta Jurnalis Diterbitkan 27/03/2024 421 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

PetaJurnalis – Jakarta | Dalam upaya untuk memperluas pemahaman serta mendukung Prioritas Nasional Pemerintah Indonesia dalam implementasi Program Keadilan Restoratif, Kantor PBB Untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) Kantor Program di Indonesia, dengan didukung oleh Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL), Department of States of the United States of America, dan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan acara diskusi publik yang berjudul “Menakar Pemaknaan dan Penerapan Program Keadilan Restoratif, yang juga akan menandai peluncuran “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Maret 2024 pada pukul 13.00-16.00 WIB,

Peta Jurnalis

bertempat di Museum Bank Indonesia, Jakarta Barat. Diskusi publik ini akan menghadirkan panel pembicara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur akademisi/praktisi, dan perwakilan dari UNODC.

Keadilan restoratif, atau yang dikenal juga sebagai restorative justice, merupakan model pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini menekankan pada pemberdayaan dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku, serta orang-orang di sekitarnya yang ikut terdampak Prinsip keadilan restorative mengedepankan pemahaman dan tanggung jawab pelaku atas akibat tindakannya terhadap korban, alih-alih hanya fokus pada hukuman penjara.

- Advertisement -

Penerapan keadilan restoratif  bertujuan memenuhi kebutuhan korban, termasuk pemulihannya, sekaligus mengintegrasikan kembali pelaku ke Masyarakat melalui proses mediasi yang netral. Cara ini dianggap efektif untuk mencegah eskalasi konflik lebih jauh antara korban, pelaku dan masyarakat yang terdampak serta menekan biaya hukum.

Sebagai salah satu prioritas pemerintah dalam reformasi sistem peradilan pidana, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai lestora untuk melaksanakan program keadilan restorative, diantaranya terdapat dua landasan hukum yang membentuk mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative yang berlaku pada tahap praadjudikasi (sebelum persidangan). Pertama adalah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja Nomor 15/2020), kedua adalah Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol Nomor 8/2021).

Namun, perlu diperhatikan bahwa dasar hukum keadilan 1restoratif masih perlu dibenahi agar lebih efektif dan adil dalam praktiknya, serta lebih bersinergi antar lembaga penegak hukum. Diskusi 1estor ini bertujuan untuk menelaah kembali mengenai penerapan Prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam berbagai aspek pemahaman dan penerapannya dalam sistem peradilan pidana indonesia Selain itu, diskusi akan memperkenalkan kembali kepada masyarakat mengenai konsep dasar dan prinsip-prinsip yang berkaitan erat dengan
penerapan program keadilan 2 restoratif sebagai salah satu pendekatan non-punitif dalam sistem peradilan pidana.

Untuk semakin memperkuat pemahaman Masyarakat dan pemangku kepentingan terkait UNODC Indonesia juga meluncurkan “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia”. Buku ini merupakan ringkasan yang mengambil inspirasi dari Buku Panduan Keadilan Restoratif, Edisi Kedua (Handbook on Restorative Justice Programmes, Second Edition, 2020) yang merupakan bagian dari Criminal Justice Handbook Series, UNODC dan merupakan sumber rujukan penting bagi para praktisi, peneliti, dan pembuat kebijakan dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip keadilan restoratif.

Buku terjemahan ini akan tersedia secara bebas dan dapat disebarluaskan. Kami menyadari bahwa dalam versi pertama terjemahan ini terdapat berbagai kekurangan. UNODC Indonesia membuka pintu seluas-luasnya atas masukan, saran, dan kritik terhadap hasil terjemahan yang pertama ini.

Kegiatan diskusi dan penterjemah buku pegangan ini adalah salah satu dukungan UNODC terhadap upaya menyebarluaskan dan pendalaman pemahaman atas konsep keadilan restoratif. Upaya ini juga merupakan bentuk komitmen dan dukungan UNODC terhadap pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia.

- Advertisement -

UNODC Indonesia mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL) dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan ini.

(Andi/team)

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Minggu Kasih di Rumah Panti Jompo, Kapolres Metro Jakut Serahkan Kursi Roda
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Kembali Gelar Safari Ramadan, PLN Indonesia Power UBP Priok Tebar Optimisme dan Semangat Berbagi Santunan Bersama Anak Yatim
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal
19/08/2025 45 Views
Peta Jurnalis
Jaga Warisan Budaya Nasional Yang Mendunia, Lanal Dumai Dukung Penuh Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi
21/08/2025 39 Views
Peta Jurnalis
Pelepasliaran Tukik Penyu Sisik di Pulau Bidadari: “Seribu Tukik Sejuta Harapan”
21/08/2025 39 Views
Peta Jurnalis
PT Pembangunan Jaya Ancol Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Symphony of The Sea
21/08/2025 37 Views
Peta Jurnalis
Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut Gelar Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80
18/08/2025 34 Views
Peta Jurnalis
Nasabah BRI Balaraja Raih Hadiah 1 Unit Hyundai Creta dari BRImo Festival 2024
20/08/2025 27 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 334 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 282 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 433 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 337 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 752 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 60 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 130 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 139 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 71 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 402 Views

Komentar Terbaru

  1. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  2. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  3. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  4. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
  5. Ryan mengenai Kisruh di Polsek Kelapa Gading, Dipicu Sekelompok Orang Paksa Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diskusi Publik “Menakar Pemaknaan Dan Penerapan Program Keadilan Restoratif” Serta Peluncuran “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?