Masuk
PetaJurnalis.co.idPetaJurnalis.co.id
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: DPUTR Kab Bandung Sosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Tata Ruang
Bagikan
PetaJurnalis.co.idPetaJurnalis.co.id
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
PetaJurnalis.co.id > Berita > Seputar Desa > DPUTR Kab Bandung Sosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Tata Ruang
Seputar Desa

DPUTR Kab Bandung Sosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Tata Ruang

Terakhir diperbarui 2024/09/14 at 8:08 AM
Reporter Maya Handayani Diterbitkan 14/09/2024 279 Views
Bagikan
PetaJurnalis.co.id
Bagikan

PetaJurnalis.co.id < KAB. BANDUNG >  Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menekankan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu instrumen penting dalam konstruksi bangunan dan memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.

Sekda Cakra Amiyana juga mengungkapkan saat ini di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bandung, baru sekitar 10% dari total bangunan yang berdiri, sudah memiliki PBG, yang sebelumnya lebih dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau di Kabupaten Bandung misalnya dari rumah tinggal saja, itu baru lebih dari 700.000 unit yang sudah memiliki PBG. Belum ditambah dengan bangunan-bangunan negara. Jadi menurut data, baru hanya 10% yang sudah dilengkapi PBG-nya,” ungkap Cakra Amiyana, saat mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri Sosialisasi PBG di Lapang Upakarti Soreang, Jumat (13/9/2024).

Padahal sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bangunan Gedung, maka setiap bangunan gedung harus jelas status tanahnya. Kedua, status kepemilikan bangunan pun harus jelas dan ketiga, Persetujuan Bangunan Gedung demi keselamatan bangunan gedung.

- Iklan Google -

Karena bisa jadi, kata Ami, ada pembangunan bangunan gedung yang dianggap betul secara konstruksi ketika satu lantai, namun ternyata bisa saja ketika gedung itu dibangun menjadi tiga lantai, ternyata tidak didukung dengan pondasi yang seharusnya seperti struktur pondasi cakar ayam.

“Nah, kalau dengan PBG, pasti ada petugas yang akan mengecek dan memastikan bahwa bangunan tiga lantai itu sudah sesuai dengan standarisasi. Jadi, itu pentingnya PBG untuk bangunan dan tanah,” tandas Amiyana.

Ami, sapaan Cakra Amiyana juga menjelaskan, salah satu pentingnya PBG dilihat dari fungsi ekonomi, antara lain untuk mempermudah untuk mengakses permodalan ke perbankan, misalnya untuk permodalan peningkatan skala usaha.

“Biasanya bank tidak akan memberikan pinjaman, tanpa kelengkapan administratif PBG dari properti yang kita miliki,” ungkap Ami.

Fungi ekonomi lainnya dari PBG ini, imbuh Ami, yaitu ketika hendak menjual properti kita pun jadi tidak menjadi sulit dan tidak jadi masalah pada saat pengembangan usaha.

Dengan makin banyaknya PBG sebagai status kepemilikan bangunan, makin menunjukan kesiapan Kabupaten Bandung terhadap investasi. Sebab investasi membutuhkan kepastian hukum, seperti kepastian kepemilikan bangunan gedung dan tata ruang.

“Dengan demikian Kabupaten Bandung bisa bangkit untuk meningkatkan perekonomian dan daya saing daerah baik di tingkat regional, nasional maupun internasional,” kata Ami.

Sementara fungsi sosial dan administrasi dari PBG, antara lain menjadikan properti kita tidak menjadi masalah untuk ahli waris kita di kemudian hari, seperti adanya gugatan dari pihak lain. Status bangunan pun sudah jelas dan tidak dianggap ilegal.

“Untuk itu, segeralah mendaftarkan bangunannya. Kalau di Seoreang ini ada gedung Mall Pelayanan Publik, itu Bapak Ibu bisa mendaftarkan di sana. Kalau siap untuk mendaftarkan, kita layani langsung. Atau nanti juga ada yang menjemput bola. Ada mobil unit layanan keliling PBG yang bisa melayani kepentingan Bapak Ibu di dalam mengurus segala perizinan terkait dengan PBG,” pesan Sekda Kabupaten Bandung.

Reporter : Tim FNC
Editor : (Mayhas)

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA PetaJurnalis.co.id Kang DS: Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan, Akuntabel, dan Dapat Dipertangungjawabkan
BERITA BERIKUTNYA PetaJurnalis.co.id LANAL DUMAI IKUTI ASISTENSI PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJASAMA SERTA SOSIALISASI HUKUM PERSONEL
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

Berita Populer
PetaJurnalis.co.id
MPM Jakarta Utara Gelar Rapat Kerja Fokus Pada Pembudidayaan Holtikultura dan Budidaya Ikan
04/06/2025 484 Views
PetaJurnalis.co.id
PT Indo American Seafood Tbk Tunjukkan Kinerja Cemerlang di Paparan Publik 2025
05/06/2025 421 Views
PetaJurnalis.co.id
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H/ 2025 M Apical Marunda Salurkan dan Berbagi Hewan Qurban untuk Masyarakat Sekitar
07/06/2025 420 Views
PetaJurnalis.co.id
PT Hassana Boga Sejahtera Tbk Fokus Kembangkan Produk Organik Anak dan Distribusi Nasional di Tengah Tantangan Ekonomi
03/06/2025 353 Views
PetaJurnalis.co.id
Air Mengalir Untuk Kehidupan. Satgas TMMD Kodim 1501/Ternate Berhasil Membuat Sumur Bor Air Bersih di Desa Guaria
02/06/2025 332 Views
PetaJurnalis.co.id
GHON Ungkap Kinerja Positif dan Rencana Ekspansi Infrastruktur dalam Paparan Publik 2025
03/06/2025 332 Views
DEVILO.CO adalah Jasa Pembuatan Artikel SEO dan Jasa Website Profesional untuk Bisnis diseluruh Indonesia.
Jasa Pembuatan Website ProfesionalJasa Pembuatan Website Profesional
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 217 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 199 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 274 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 219 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 644 Views
- Advertisement -
Seputar Desa
PetaJurnalis.co.id
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 267 Views
PetaJurnalis.co.id
Pembagian BLT Dana Desa di Ceringin Asri Lancar, Warga Berterima Kasih
12/11/2024 323 Views
PetaJurnalis.co.id
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Uji Formil UU KSDAHE oleh Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan
08/10/2024 221 Views
PetaJurnalis.co.id
Kades Jagabaya Akui Bahwa Giat Rembug BEDAS Jadi Momen Yang Ditunggu Tunggu Warganya Untuk Berjumpa Mata Dengan Bupati Bandung
15/09/2024 271 Views
PetaJurnalis.co.id
Kang DS: Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan, Akuntabel, dan Dapat Dipertangungjawabkan
14/09/2024 140 Views

Komentar Terbaru

  1. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  2. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  3. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  4. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
  5. Ryan mengenai Kisruh di Polsek Kelapa Gading, Dipicu Sekelompok Orang Paksa Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: DPUTR Kab Bandung Sosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Tata Ruang
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?