Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi, Restoran Seafood Meruya 38 Terancam Proses Hukum
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi, Restoran Seafood Meruya 38 Terancam Proses Hukum
Breaking NewsHukumNasional

Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi, Restoran Seafood Meruya 38 Terancam Proses Hukum

Terakhir diperbarui 2025/12/14 at 3:48 PM
Reporter Tri Wahyudi Diterbitkan 14/12/2025 60 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi, Restoran Seafood Meruya 38 Terancam Proses Hukum

Jakarta, Petajurnalis.co.id – Sebuah restoran seafood yang berlokasi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, dilaporkan ke Mapolres Jakarta Barat pada Minggu (14/12/2025). Laporan tersebut diajukan oleh Andi Mulyati Pananrangi, S.E., yang mengaku mengalami kerugian serta potensi ancaman keselamatan akibat dugaan penyajian makanan yang terkontaminasi dan tidak segar.

Pelapor diketahui merupakan Pimpinan Redaksi media nasional Sorot Keadilan sekaligus Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB). Selain laporan pidana, Andi juga menyatakan akan melaporkan pihak restoran ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena tidak dapat memberikan struk pembayaran yang mencantumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kronologi Kejadian

- Advertisement -

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 19.52 WIB, saat Andi bersama sejumlah rekan menyantap hidangan di Ruang VIP 2 restoran tersebut. Saat menyantap menu sayur pakis, Andi mengaku menemukan benda asing berupa karet gelang berwarna kuning di dalam makanan.

“Saya melihat langsung adanya benda asing yang tidak seharusnya berada di dalam makanan. Ini berpotensi membahayakan konsumen,” ujar Andi.

Selain temuan tersebut, Andi juga menilai beberapa menu lain tidak layak konsumsi. Cumi-cumi yang disajikan disebut bertekstur lembek dan berbau, sementara kepiting yang dipesan dinilai tidak segar.

Respons Restoran Dipersoalkan

Menurut Andi, pihak restoran telah menerima keluhan secara langsung pada saat kejadian. Namun, respons yang diberikan dinilai tidak memadai. Pihak restoran disebut hanya menawarkan potongan harga, tanpa adanya penggantian makanan yang terkontaminasi.

“Diskon itu tidak relevan karena saya bukan pihak yang melakukan pembayaran,” katanya.

- Advertisement -

Andi juga menyebut kondisi ruangan yang panas serta pelayanan yang kurang responsif turut menambah ketidaknyamanan. Ia menekankan bahwa di meja yang sama terdapat anak-anak berusia 6 dan 7 tahun, sehingga kejadian tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.

Upaya untuk menghubungi pihak restoran keesokan harinya melalui nomor kontak yang diberikan juga disebut tidak mendapat respons.

Somasi dan Laporan Polisi

Pada 9 Desember 2025, Andi melayangkan surat tuntutan resmi (somasi) bernomor 01/STGR/AM/AS-38/XII/2025, yang berisi permintaan pertanggungjawaban kepada pihak restoran. Surat tersebut dilampiri foto dokumentasi, barang bukti berupa karet gelang, serta keterangan dua saksi yang berada di lokasi kejadian.

- Advertisement -

Namun, hingga batas waktu 2 x 24 jam, tidak terdapat tanggapan dari manajemen restoran. Karena dinilai tidak ada itikad baik, Andi kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jakarta Barat.

Selain itu, ia juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran administrasi perpajakan ke DJP, terkait tidak diberikannya struk pembayaran yang mencantumkan PPN.

Peta Jurnalis

Tinjauan Hukum

Menanggapi peristiwa tersebut, Dr. Sulham, M.Si., M.Kn., selaku praktisi hukum, memberikan pandangan hukum secara umum.

“Penyajian makanan yang tercampur benda asing serta tidak segar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 4 dan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen atas keamanan dan keselamatan serta kewajiban pelaku usaha menyediakan barang yang layak dan aman.

Apabila terbukti terdapat kelalaian yang mengakibatkan bahaya kesehatan, pelaku usaha juga dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, termasuk Pasal 204 dan Pasal 360.

Terkait perpajakan, Sulham menyebut bahwa tidak diberikannya struk PPN dapat melanggar ketentuan Undang-Undang PPN dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Harapan Pelapor

Andi berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi demi perlindungan konsumen dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian disebut masih melakukan penyelidikan atas laporan yang telah diterima, sementara pihak restoran belum memberikan keterangan resmi.

(*Red Triwahyudi)

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Dari CFD Holtekam Menuju Samudera Pengabdian, Kodaeral X Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AL
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Kodaeral I Gunakan Along-Along Untuk Percepat Pendistribusian Bantuan Bencana Ke Daerah Terisolir
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
PWJU Gelar Buka Puasa Bersama di Kantor Sekretariat
21/02/2026 111 Views
Peta Jurnalis
Penghargaan Untuk Prajurit Berprestasi : Tegas Menjaga Laut, Melindungi Rakyat
19/02/2026 13 Views
Peta Jurnalis
Pomal Lanal Bintan Gelar Operasi Penegakkan Ketertiban Secara Tegas dan Humanis
19/02/2026 12 Views
Peta Jurnalis
Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Lanal Bintan Turut Serta Pastikan Jalur Transportasi Penyeberangan Aman dan Lancar
19/02/2026 11 Views
Peta Jurnalis
Lanal Sabang Gelar Apel Khusus Dalam Rangka HUT Ke-80 POMAL Tahun 2026
20/02/2026 11 Views
Peta Jurnalis
Mendagri Terbitkan SE, Minta Pemda Dukung Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI
19/02/2026 10 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 589 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 462 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 680 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 539 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 951 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 244 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 295 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 318 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 270 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 585 Views

Komentar Terbaru

  1. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  2. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  3. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  4. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  5. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi, Restoran Seafood Meruya 38 Terancam Proses Hukum
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?