PetaJurnalis.co.id < Jakarta, 23 September 2025 > Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) kembali mendorong terobosan baru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Dalam rapat Panja Komisi IX DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/9), Sarbumusi menyampaikan tiga gagasan besar untuk memperkuat arah regulasi ketenagakerjaan ke depan.
Tiga gagasan tersebut yakni: penguatan hubungan industrial berbasis sektoral, pembentukan induk koperasi pekerja, dan skema baru jaminan sosial bagi pekerja.
Muhtar Said, Direktur LBH-K Sarbumusi yang menjadi salah satu perwakilan, menekankan pentingnya membangun hubungan industrial berbasis sektoral. Model ini diyakini mampu memastikan dialog sosial yang lebih substantif dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai karakteristik tiap sektor. “Hal ini sudah diuji secara akademik dan ilmiah dengan melibatkan kampus sebagai basis intelektual,” ujar Muhtar.
Ia juga menegaskan pentingnya penerapan upah sektoral yang lebih adil, agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara fundamental. Menurutnya, skema ini menjadi daya dorong kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Selain itu, Sarbumusi mendorong pembentukan Induk Koperasi Pekerja sebagai salah satu pilar kesejahteraan buruh di luar skema upah. “Dengan adanya induk koperasi pekerja ini, pemerintah, perusahaan, dan pekerja wajib memastikan perekonomian bergerak positif,” tegas Muhtar.
Sementara itu, gagasan ketiga yang disampaikan adalah skema jaminan sosial pekerja yang lebih adaptif. Program ini diarahkan untuk mengurangi kesenjangan kompetensi melalui berbagai program pengembangan, baik sertifikasi maupun non-sertifikasi, sehingga mampu memberikan perlindungan sekaligus peningkatan kualitas tenaga kerja.
Wakil Direktur LBH Konfederasi Sarbumusi, Masykur Isnan, yang turut hadir dalam rapat, menambahkan bahwa semangat perubahan regulasi ketenagakerjaan harus dilakukan secara sistemik dan struktural. Menurutnya, gagasan yang ditawarkan Sarbumusi merupakan bentuk alternatif yang melengkapi masukan dari serikat pekerja lainnya.
“Daripada membentuk badan atau lembaga baru yang belum tentu jelas arah dan hasilnya, lebih baik memperkuat regulasi yang ada. Hal ini juga sejalan dengan efisiensi anggaran negara yang saat ini tengah digaungkan,” pungkas Isnan.
(red/Ilham)