Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Gercep! Kurang Dari 1X24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Pacet Diamankan Polresta Bandung*
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Kriminal > Gercep! Kurang Dari 1X24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Pacet Diamankan Polresta Bandung*
Kriminal

Gercep! Kurang Dari 1X24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Pacet Diamankan Polresta Bandung*

Terakhir diperbarui 2024/08/03 at 8:26 AM
Reporter Maya Handayani Diterbitkan 03/08/2024 268 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

BANDUNG – Petajurnalis.co.if

Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dimana peristiwa pembunuhan tersebut baru dilaporkan pada Selasa, 30 Juli 2024 dan kurang dari 1×24 jam empat pelaku berhasil ditangkap.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan salah satu keluarga merasa kehilangan terhadap keberadaan korban IN (24) sejak Januari 2024.

- Advertisement -

“Selama kurun waktu tujuh bulan dicari, gak ada kabar, kemudian juga bertanya kepada suami sirinya AS yang statusnya saat ini adalah tersangka utama,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 2 Agustus 2024.

“Namun jawabannya adalah sedang ada kerjaan ada manggung, ada job dan lain sebagainya, sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya,” ujarnya.

“Pada tanggal 28 Juli 2024, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa udah korban gak usah dicari karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS,” sambungnya.

Mendapat informasi tersebut, keluarga korban melaporkan ke Polsek Pacet Polresta Bandung dan langsung melakukan pencarian terhadap korban.

Alhasil, korban pun telah di kubur di area perkebunan dan perbukitan di kawasan Desa Pangauban, dan tak jauh dari rumah pelaku.

“Tadi pagi kita sudah melaksanakan ekshumasi, kita langsung bawa jenazahnya untuk diotopsi oleh pihak kedokteran,” tuturnya.

- Advertisement -

“Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil otopsi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka AS adalah cemburu, bahwa tersangka mendengar rumor dari lingkungannya bahwa korban selingkuh.

Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya.

“Untuk melakukan pembunuhan, kemudian meminta satu orang temannya lagi untuk membuat gali kuburan, dan kemudian dikubur, kemudian tersangka melarikan diri ke Kabupaten Bogor hingga saat kami tangkap,” ujarnya.

- Advertisement -

“Jadi perbuatan ini sudah direncanakan sebetulnya satu bulan sebelum kejadian di bulan Januari itu,” jelasnya.

“Dimana yang bersangkutan juga sudah meminta kepada salah seorang warga yang warga tersebut juga sudah kami jadikan saksi untuk diajak melakukan perbuatan pembunuhan tersebut,” jelas Kusworo.

Uraian Kejadian

Diketahui, selama ini korban tinggal di tempat tersangka. Namun pada saat cek cok korban tinggal di Cimahi.

Pada saat kejadian, tersangka mengundang korban untuk datang ke rumah di wilayah Pacet, kemudian dilakukan pembunuhan berencana nya di wilayah Pacet.

Karena areanya tertutup, dan pada saat tersangka melakukan aksinya tidak ada yang melihat, dan kejadian ini bisa terungkap karena berdasarkan keterangan para saksi dan para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama.

Sumber : Humas Polresta Bandung.

Editor : (*/Mayhas)

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Danlantamal I Sambut Kedatangan Kapolda Sumut Yang Baru
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Histeria 100 Kader NasDem Saat Tiba-tiba Kedatangan Cawabup Ali Syakib
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Ribuan Warga Kecewa Pembagian Kupon Sembako HUT TNI ke-80 di Monas Tak Tepat Sasaran
07/10/2025 22 Views
Peta Jurnalis
Harga Pakan Tinggi dan Minimnya Perlindungan Terhadap Peternak, KPUN Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Peternak Ayam 
09/10/2025 21 Views
Peta Jurnalis
PMI Tegaskan Transparansi Bulan Dana
09/10/2025 20 Views
Peta Jurnalis
Komandan Kodaeral I Turut Serta Ikuti Upacara Parade dan Defile Peringatan Puncak HUT Ke-80 TNI di Monas
07/10/2025 17 Views
Peta Jurnalis
Pelindo Sunda Kelapa Siaga Hadapi Banjir Rob, Operasional Pelabuhan Tetap Berjalan
07/10/2025 17 Views
Peta Jurnalis
Lanal Sabang Terima Kunjungan Kerja BNPP
09/10/2025 17 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 421 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 345 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 520 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 404 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 813 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 121 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 184 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 200 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 131 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 464 Views

Komentar Terbaru

  1. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  2. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  3. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  4. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
  5. Ryan mengenai Kisruh di Polsek Kelapa Gading, Dipicu Sekelompok Orang Paksa Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Gercep! Kurang Dari 1X24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Pacet Diamankan Polresta Bandung*
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?