PetaJurnalis – JAKARTA | Pasca aksi demonstrasi kepada PT Pelindo yang dinilai paling bertanggung jawab atas ribuan masyarakat meninggal selama 30 puluh tahun terakhir. Aliansi Jakarta Utara Menggugat (JUM) melakukan somasi kepada PT Pelindo dan Gubernur DKI Jakarta yang dinilai lalai dan tidak mampu melindungi warga Jakarta dari kematian tragis lantaran terlindas truck kontainer.
Somasi tersebut dilayangkan Aliansi Jakarta Utara Menggugat kepada PT Pelindo dan Gubernur DKI Jakarta pada Kamis (14/3/2024).
- Iklan Google -
Dimana Aliansi Jakarta Utara Menggugat memberikan kuasanya kepada beberapa pengacara yakni: Dr. Achmad Fitrian, S.H, M.H. Oskar Vitriano, S.E, SH, MPP, MH. CSO, RFA, QIA. Budi Haryanto, S.H, M.H. Lukmanul Hakim, S.H, MH. Juharto Harianja, S.H. Tunggul Manurung, SH. Anisa Rizki, SH yang merupakan Advokat dan Asisten Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Aliansi Jakarta Utara Menggugat (Aliansi JUM), beralamat di Jalan Kebon Bawang I No.38, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara 14320.
“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor: No. 035/03/2024 Dalam hal ini bertindak dan atau mewakili untuk dan atas nama Aliansi Jakarta Utara Menggugat (Aliansi JUM), sebagai proponen civil society, yang terdiri dari
kelompok-kelompok, lembaga dan organisasi masyarakat yang konsisten dan berkomitmen melakukan advokasi dalam memperjuangkan kepentingan warga dan masyarakat serta ikut berpartisipasi dan berkontribusi dalam proses pembuatan kebijakan publik dengan mendorong tata kelola Kota Jakarta Utara yang beradab dan
manusiawi,” jelas salah satu pengacara Juharto Harianja.
Lebih lanjut Harianja menjabarkan. Bahwa perjuangan Aliansi Jakarta Utara Menggugat telah dimulai dari tahun
2018 dan melakukan berbagai upaya untuk secara bersama-sama, mendorong dan mengajak semua pihak, baik Instansi Pemerintah Provinsi melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, maupun para pihak lainnya (stake holder) di Jakarta Utara untuk duduk satu meja, mendiskusikan dan mencari solusi penyelesaian masalah dalam mengurai kemacetan serta dampak mengerikan terhadap keselamatan lalu lintas masyarakat dan pengguna jalan yang hampir setiap hari terjadi.
“Bahwa dalam proses perjalanan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, Aliansi Jakarta Utara Menggugat sudah memetakan dan
menginventarisir sumber-sumber masalah yang seharusnya menjadi prioritas untuk ditangani dan dibenahi, serta sudah diusulkan kepada pihak terkait khususnya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara agar dapat memitigasi secara serius atas dampak yang sangat merugikan masyarakat ini, khususnya terhadap tingginya angka kecelakaan yang sudah menimbulkan banyak korban jiwa pada masyarakat pengguna jalan,” tambahnya.
Dalam keterangan persnya Harianja juga mengatakan. Aliansi Jakarta Utara Menggugat sudah berupaya dan terus mengingatkan, bahkan mendorong pihak Pemerintah melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk terus melakukan upaya penyelesaian dengan mengajak, mengikutsertakan dan mendesak stake holder lainnya untuk ikut memikul tanggung jawab. Hal ini karena dampak dari masalah yang dirasakan oleh masyarakat saat ini dikontribusi besar oleh salah satunya adalah PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang aktifitasnya menyebabkan masalah yang saat ini dirasakan oleh masyarakat.
Akan tetapi Pemerintah Provinsi melalui Pemerintah Kota, tidak memiliki keberanian untuk meminta tanggung jawab atas dampak masalah yang menimbulkan kerugian dan bahkan kerusakan mental yang dirasakan oleh banyak keluarga dari masyarakat Jakarta Utara khususnya.
“Pemerintah Provinsi melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, juga tidak melakukan upaya serius dalam menindak dan memberi sanksi kepada pengusaha garasi/pull truck/trailer yang telah kasat mata dan jelas melanggar ketentuan zonasi, hingga berlarutnya upaya penyelesaian dan tidak mengalami kemajuan. Pemerintah cenderung mengabaikan hak-hak masyarakat yang terus
menerus cemas dan dalam tekanan menghadapi situasi lalu lintas yang hampir setiap waktu bisa menelan korban jiwa,” tuturnya.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan, telah jelas bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dengan sengaja dan sangat sadar membiarkan pelanggaran terjadi dan tidak pernah menerapkan sanksi khususnya para pemilik garasi/pull truck/trailer yang hingga saat ini masih beroperasi ditengah pemukiman padat penduduk dan diluar zona sebagaimana aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Kami tim advokasi Jakarta Utara menggugat secara tegas mensomasi Gubernur Provinsi DKI juga PT Pelindo,” tegas Hariandja.
Selanjutnya Tim Advokasi dan Perwakilan Aliansi Jakarta Utara Menggugat meminta bertemu langsung (tidak diwakilkan oleh pejabat lain) dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang diharapkan dapat dengan tegas mengambil kebijakan dan keputusan kongkrit untuk bertanggung jawab
menyelesaikan persoalan-persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Kami Tim Advokasi dan Perwakilan Aliansi Jakarta Utara Menggugat menunggu respon dalam jangka waktu 3 (Tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal somasi ini dikeluarkan.
Apabila Gubernur DKI Jakarta dan PT Pelindo tidak memberikan respon positif terhadap somasi ini, maka dalam jangka waktu yang telah disebutkan diatas pihaknya akan menempuh langkah hukum selanjutnya, baik secara perdata maupun pidana guna memperjuangkan hak-hak masyarakat Jakarta Utara yang diwakili oleh Aliansi Jakarta Utara Menggugat.
[Wan].