Peta Jurnalis – Tanggamus. Klarifikasi atas berita yang beredar Hendi Antoni selaku ketua Apdesi Ulubelu mengatakan berita yang mana ia di duga menggelapkan anggaran media para Kakon di Ulubelu itu real indikasi pencemaran nama baik. Mengingat anggaran tersebut sudah mulai tersalurkan secara bertahap ke pada para kabiro atau Wartawan media yang ada MoU dengan pekon di kecamatan Ulubelu baik media yang tergabung dan atau melewati organisasi serta melalui permohonan langsung ke Sekretariat Dewan Pimpinan Kecamatan Apdesi, Jum’at (13/12/24).
“Anggaran yang di titipkan para Kepala pekon kepada saya, untuk pembayaran media yang ber Mou dengan pekon di kecamatan Ulubelu sudah secara bertahap di salurkan, jadi adanya pernyataan dari Kakon yang disampaikan tersebut harus kembali di klarifikasi,” katanya.
Dan ia juga menanyakan, isi berita yang disana tertulis pada kalimat langsung,
“Anggaran tersebut sudah habis dibayarkan ke Ketua Organisasi Profesi Wartawan,” itu patut dipertanyakan mengingat ia tidak pernah ada yang mewawancarai nya atas kalimat tersebut, tapi kalau pembayaran untuk media yang tergabung atau tidak tergabung di organisasi itu benar, tapi kalau di bayarkan ke ketua organisasi ini harus ada klarifikasi, mengingat organisasi profesi di Tanggamus ini banyak dan hal tersebut menggiring opini adu domba yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
” Atas ucapan saya tersebut, saya tidak pernah di wawancarai, tapi kalau saya pernah terucap seperti itu mungkin saja “iya”, dan itu juga diwaktu bukan saat di sesi wawancara, dan ini sangat merugikan bagi saya. Kalimat tersebut akan mengandung opini publik yang akan berkesan adu domba, apa lagi di kabupaten Tanggamus ini banyak sekali organisasi profesi, saya tidak mau di tuding mencemarkan nama baik organisasi juga mengatakan sesuatu yang tidak benar, mohon untuk di perjelas ketua organisasi mana? semestinya di tuliskan. Hak jawab saya sepatutnya di penuhi oleh kawan-kawan yang memberitakan, hak jawab narasumber yang di lindungi UU Pers no 40 tahun 1999. Semestinya tanyakan lagi kepada saya, organisasi mana yang saya berikan, tapi itu tidak di tanyakan, tutupnya.
- Iklan Google -
Catatan : Secara etik salah satu fungsi pelayanan Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers. Apalagi Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum. ( rls)