Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Heruwanto Joni Ajukan Praperadilan atas Dugaan Kriminalisasi Sengketa Bisnis
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Heruwanto Joni Ajukan Praperadilan atas Dugaan Kriminalisasi Sengketa Bisnis
Breaking NewsHukum

Heruwanto Joni Ajukan Praperadilan atas Dugaan Kriminalisasi Sengketa Bisnis

Terakhir diperbarui 2025/02/17 at 2:30 PM
Reporter Tri Wahyudi Diterbitkan 17/02/2025 607 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Pernyataan Pers
Heruwanto Joni Ajukan Praperadilan atas Dugaan Kriminalisasi Sengketa Bisnis

Jakarta, 17 Februari 2025 – Pengusaha Heruwanto Joni, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Satu, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 09.00 WIB. Permohonan praperadilan ini diajukan setelah adanya dugaan penyimpangan hukum dalam penanganan kasus yang menjerat kliennya, serta indikasi kriminalisasi sengketa bisnis.

Kuasa hukum Heruwanto Joni, Nur Riyanto Hamzah, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka secara tidak sah dalam kasus yang sesungguhnya merupakan sengketa bisnis antara PT. TOP dan Kortaz PTE. LTD. “Kasus ini adalah persoalan wanprestasi dalam kerja sama bisnis, bukan tindak pidana. Namun, penyidik justru menggunakan instrumen hukum pidana untuk menjerat klien kami,” ujar Nur Riyanto.

Penyimpangan dalam Proses Hukum
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum mengungkapkan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara, antara lain:

- Advertisement -

1. Penetapan Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Sah
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Heruwanto Joni bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka sebelum statusnya ditetapkan. “Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terlebih dahulu,” tegas Nur Riyanto.

2. Penyalahgunaan Wewenang oleh Penyidik
Penyidik disebut melakukan pemanggilan melalui WhatsApp pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan, tanpa pemberitahuan resmi. Selain itu, status Heruwanto Joni dinaikkan dari saksi menjadi tersangka meskipun ia hadir memenuhi panggilan secara kooperatif. “Akses pendampingan hukum juga dibatasi pada tahap awal pemeriksaan, yang jelas-jelas melanggar hak konstitusional klien kami,” tambah Hardiansyah, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.

3. Sengketa Bisnis Dijerat Pidana
Kasus ini bermula dari keterlambatan pembayaran dalam kerja sama bisnis antara Heruwanto Joni dan PT. TOP. Heruwanto Joni telah menunjukkan itikad baik dengan membayar USD 25.000 secara bertahap, menawarkan unit apartemen sebagai jaminan, serta terus berkomunikasi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. “Ini jelas ranah perdata, bukan pidana. Menggunakan hukum pidana dalam sengketa bisnis seperti ini berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia,” jelas Nur Riyanto.

Fakta yang Diabaikan dan Risiko Kriminalisasi Pebisnis
Tim kuasa hukum juga membeberkan fakta-fakta yang diabaikan penyidik, seperti kerugian yang juga dialami oleh Heruwanto Joni dalam transaksi tersebut, serta kewajiban PT. TOP yang belum diselesaikan. “Seluruh transaksi telah terdokumentasi dengan jelas, dan tidak ada indikasi penyelewengan dana,” tegas Hardiansyah.

Permohonan praperadilan ini diajukan tidak hanya untuk melindungi hak hukum Heruwanto Joni, tetapi juga untuk mencegah kriminalisasi terhadap pebisnis lain di Indonesia. “Jika sengketa bisnis terus dipidanakan, akan muncul ketakutan di kalangan pelaku usaha yang pada akhirnya akan menghambat perkembangan ekonomi nasional,” pungkas Nur Riyanto.

Sidang praperadilan ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -

Kontak Media:
Nur Riyanto Hamzah, S.H., M.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Heruwanto Joni
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Satu
Telp: [Nomor Telepon]
Email: [Alamat Email]

(*Red Triwahyudi)

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Komandan Lanal Bintan Pimpin Upacara 17-an Bersama Jajaran Satuan TNI AL di Tanjung Uban
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis BRI RO Jakarta 3 Menyalurkan Bantuan Musibah Kebakaran
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal
19/08/2025 45 Views
Peta Jurnalis
Jaga Warisan Budaya Nasional Yang Mendunia, Lanal Dumai Dukung Penuh Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi
21/08/2025 39 Views
Peta Jurnalis
Pelepasliaran Tukik Penyu Sisik di Pulau Bidadari: “Seribu Tukik Sejuta Harapan”
21/08/2025 39 Views
Peta Jurnalis
PT Pembangunan Jaya Ancol Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Symphony of The Sea
21/08/2025 37 Views
Peta Jurnalis
Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut Gelar Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80
18/08/2025 34 Views
Peta Jurnalis
Nasabah BRI Balaraja Raih Hadiah 1 Unit Hyundai Creta dari BRImo Festival 2024
20/08/2025 27 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 334 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 282 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 433 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 337 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 752 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 60 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 130 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 139 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 71 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 402 Views

Komentar Terbaru

  1. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  2. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  3. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  4. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
  5. Ryan mengenai Kisruh di Polsek Kelapa Gading, Dipicu Sekelompok Orang Paksa Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Heruwanto Joni Ajukan Praperadilan atas Dugaan Kriminalisasi Sengketa Bisnis
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?