Petajurnalis.co.id | Kabar gembira bagi masyarakat pemilik Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS PBI JK). Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sebesar Rp. 200 ribu per bulan kepada penerima PBI JK yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bantuan ini merupakan program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, penerima PBI JK harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Iklan Google -
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Memiliki Kartu Keluarga (KK)
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Telah terdaftar sebagai penerima PBI JK dari dana APBN. Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan. Anda bisa langsung mengakses di google pada link cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah situs terbuka, pilih alamat meliputi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan. Isi kode captcha untuk verifikasi, lalu klik “Cari Data”.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, bantuan tersebut akan dicairkan melalui Bank Himbara, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Bantuan sebesar Rp. 200 ribu per bulan ini diharapkan dapat membantu penerima PBI JK untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Editor: Awaludin Jm
Sumber: Berbagai Sumber