Petajurnalis.co.id | Kabupaten Bandung Barat,- Seorang pejabat setingkat Camat seharusnya dapat bersinergi dengan seluruh element masyarakat dan khususnya dengan seluruh mitra insan pers., Dengan adanya pernyataan Camat Sindangkerta Ahmad Sodikin, mengeluarkan perkataan bahwa “wartawan itu rametuk” jelas membuat geram para insan pers, jurnalisme, wartawan se-Indonesia., pasalnya Ahmad Sodikin selaku Camat Sindangkerta dengan sangat jelas sekali telah melecehkan Undang-Undang Pers No. Tahun 1999., maka dengan perihal ini jelas-jelas harus dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Minggu. 16/6/2024.
Bahtiar sigalingging Selaku Ketua Forum Pemuda Pasir Jambu, Ciwidey, Rancabali (PACIRA) Kabupaten Bandung mengatakan yang dikatakan oleh Camat Sindangkerta itu jelas sudah melecehkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Payung Hukum Pers, wartawan., Selain itu apa maksud tujuannya Ahmad Sodikin berbicara seperti itu., Pernyataan camat seperti itu seperti orang yang tidak berpendidikan. Maka kami akan segera mengambil langkah-langkah sebagai upaya penegakan supremasi hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena ini sudah menyangkut dengan mencidrai nya marwah, profesi si pemburu berita, wartawan dan melecehkan kinerja wartawan,” ucapnya dengan nada geram.
Masih menurut Bahtiar kami sering mendengar, dengan persoalan Camat Sindangkerta itu, mulai dari dia menjabat sebagai Camat dan sekarang tinggal beberapa hari lagi mau menjelang masa pensiun., Ketika pada saat dia menjabat sebagai Camat di Sindangkerta sempat di demo oleh warga masyarakat gara-gara tidak mau Upacara Hari Besar Nasional yang dirayakan dengan meriah padahal sudah jelas ada anggaran untuk acara PHBN itu besar.
Selain Camat sudah mengkambing hitamkan Kepala Desa dengan cara membuat surat kepada PJ Bupati Bandung Barat pada saat itu Arsan Latif melalui BKSDM bahwa Sekretaris Camat Sindangkerta, harus di periksa secara kejiwaannya.
- Iklan Google -
Sekarang Mobil Inventaris Dinas nya untuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) terpantau tidak di isikan / membayar pajak pada STNK dan Plat No atau pada Nomor Polisinya masih terpasangkan plat No pada Tahun 2019 habis masa pajaknya.
Bahtiar sangat mengecam keras atas pernyataan yang dilontarkan Camat tersebut., Untuk itu mari seluruh insan pers kita berkumpul dan bersama-sama membuat laporan dengan perihal : Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan,” tegasnya.
Penulis : Bahtiar
Editor : Awaludin Jm