Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Langgar Aturan, Bar Camden Klaim Tak Dapat Aturan Baru
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Langgar Aturan, Bar Camden Klaim Tak Dapat Aturan Baru
Breaking News

Langgar Aturan, Bar Camden Klaim Tak Dapat Aturan Baru

Terakhir diperbarui 2026/02/25 at 10:18 AM
Reporter Peta Jurnalis Diterbitkan 25/02/2026 103 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

JAKARTA UTARA, petajurnalis.co.id – Bar Camden di Jalan Agung Perkasa 8 No. 34-35, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, ditemukan masih beroperasi melewati batas jam yang ditetapkan selama Ramadhan 1447 H/2026 M. Saat awak media melakukan pengecekan pada Rabu (25/2/2026) pukul 1.40 WIB, dentuman musik masih terdengar jelas dari dalam tempat, dengan lampu luar yang masih menyala terang dan proses penutupan belum menunjukkan tanda-tanda selesai.

Peta Jurnalis

Pemimpin Bar Adi: “Kami Hanya Mengikuti Prosedur Biasa”

Adi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah dalam tahap penutupan bertahap dan merencanakan untuk menutup bill secara resmi pada pukul 1.40 WIB.

- Advertisement -

 

Menurutnya, hingga saat pengecekan dilakukan, tidak ada pihak manapun yang memberikan informasi terkait larangan operasional selama Ramadhan.

 

“Sejak awal tahun ini, kami selalu menutup pada pukul 02.00 WIB sesuai dengan izin yang kami miliki. Kami tidak mendapatkan edaran baik dari walikota, kecamatan, maupun kelurahan terkait aturan jam operasional selama Ramadhan – tidak ada pemberitahuan langsung, surat resmi, atau bahkan pengumuman yang disampaikan ke tempat kami,” ucapnya dengan nada sedikit kebingungan.

Peta Jurnalis

Adi menambahkan “Kami sedang dalam proses mengantar pelanggan keluar dan membersihkan area kerja. Kami tidak bermaksud melanggar aturan apa pun,” jelasnya.

- Advertisement -

 

Petugas keamanan Kafe Camden yang tidak ingin Sebut namanya, menyatakan bahwa operasional melewati pukul 01.30 WIB adalah hal yang biasa dilakukan sebelum Ramadhan dimulai.

 

“Sehari-hari kami tutup pada pukul 02.00 WIB, tidak ada perubahan jadwal yang diberitahu oleh manajemen. Malam ini juga tidak ada pihak luar yang datang untuk memberi peringatan atau informasi tentang aturan baru,” katanya.

- Advertisement -

 

Ia juga menyatakan bahwa segera akan membantu proses penutupan total setelah semua pelanggan pulang.

 

Berdasarkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, terdapat peraturan ketat untuk tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan:

 

– Kategori Wajib Tutup: Kelab malam, diskotek, sauna, rumah pijat, arena permainan dewasa, dan bar stand-alone harus ditutup mulai satu hari sebelum Ramadhan (18/19 Februari 2026) hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

– Kategori Pengecualian: Bar yang berada di hotel bintang 4-5 atau kawasan komersial tertentu (tidak berdekatan dengan permukiman, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit) diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, dengan proses closed bill wajib dilakukan paling lambat pukul 00.30 WIB.

– Tujuan Kebijakan: Menjaga kesucian Ramadhan dan memastikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, dengan pengawasan yang akan dilakukan secara ketat oleh tim khusus.

 

Pemerhati lingkungan Ari, mengklarifikasi bahwa pengumuman telah disebarkan melalui berbagai kanal resmi sejak 15 Februari 2026. “Edaran telah diterbitkan di situs resmi Dinas, dibagikan melalui grup komunikasi kepala kelurahan, serta dipasang di papan pengumuman kantor kecamatan dan kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Selain itu, informasi juga telah disebarkan melalui akun media sosial resmi pemerintah daerah,” jelasnya.

 

Menurut Ari, berdasarkan data lokasi dan jenis usaha yang tercatat, Kafe Camden termasuk dalam kategori bar stand-alone yang seharusnya tetap ditutup selama Ramadhan.

 

“Kami akan melakukan verifikasi mendalam terkait izin usaha yang dimiliki tempat tersebut dan cara penyebaran informasi yang telah dilakukan oleh dinas terkait di tingkat kelurahan. Jika terbukti melanggar, pihaknya akan memberikan teguran tertulis sebagai langkah awal, serta sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku jika pelanggaran berlanjut,” tambahnya.

 

(Red).

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Inkrah Hingga Kasasi, Eksekusi Dimenangkan Bonie Laksmana: Munculnya Laporan Pidana Dipertanyakan
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
PWJU Gelar Buka Puasa Bersama di Kantor Sekretariat
21/02/2026 114 Views
Peta Jurnalis
Penghargaan Untuk Prajurit Berprestasi : Tegas Menjaga Laut, Melindungi Rakyat
19/02/2026 14 Views
Peta Jurnalis
Menyambut 1 Ramadan 1447 H. DPW PKB dan YANB Kolaborasi Gelar Pengobatan Gratis yang Difasilitasi Btul Cafe
23/02/2026 14 Views
Peta Jurnalis
Pomal Lanal Bintan Gelar Operasi Penegakkan Ketertiban Secara Tegas dan Humanis
19/02/2026 13 Views
Peta Jurnalis
Lanal Sabang Gelar Apel Khusus Dalam Rangka HUT Ke-80 POMAL Tahun 2026
20/02/2026 13 Views
Peta Jurnalis
Polsek Koja Tindak Tempat Hiburan Yang Langgar Ramadhan
22/02/2026 12 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 591 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 465 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 682 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 541 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 954 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 246 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 297 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 323 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 272 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 588 Views

Komentar Terbaru

  1. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  2. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  3. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  4. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  5. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Langgar Aturan, Bar Camden Klaim Tak Dapat Aturan Baru
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?