BANDUNG , – petajurnalis.co.id
Pelaksanaan PPDB Jabar 2024 ternyata berbuntut panjang. Selain terus diwarnai aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat yang protes karena banyaknya pelanggaran dan kecurangan, tampaknya pelaksanaan PPDB akan berakhir di ranah hukum.
Hal ini terlihat dari rencana Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) yang akan menggugat puluhan SMA favorit di Jawa Barat.
”Berbagai sekolah favorit ini diduga terlibat kecurangan dalam proses seleksi PPDB,” ungkap Ketua LBP2, Asep Buhori Kurnia atau Aa Maung, Selasa 23 Juli 2024.
- Iklan Google -
Menurut Aa Maung, dirinya memperoleh banyak pengaduan dari masyarakat mengenai kecurangan yang dilakukan oleh oknum panitia PPDB di berbagai sekolah favorit di Jawa Barat.
Selain itu, Aa Maung juga menilai ada unsur kelalaian dan juga kesengajaan dari panitia PPDB di tingkat satuan pendidikan yang tidak menanggapi berbagai pengaduan mengenai kecurangan Calon Peserta Didik (CPD).
”Akibatnya banyak CPD yang lebih layak diterima, menjadi tersingkir oleh oknum CPD yang berbuat curang,” ungkap Aa Maung.
Menurut Aa Maung, diumumkannya 200-an CPD yang dianulir karena terbukti melakukan kecurangan dalam seleksi PPDB hanyalah tindakan formalitas saja.
”Kalau mah dibongkar secara serius, jumlahnya bukan ratusan, tapi ribuan dan tersebar di berbagai sekolah favorit, bukan hanya di Bandung atau Depok saja,”kata Aa Maung.
Gugat Pergub PPDB
Selain menggugat puluhan sekolah favorit, LBP2 juga berencana untuk mendaftarkan gugatan atas Pergub No 9 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Menurut Aa Maung, pelaksanaan PPDB Jabar 2024 cacat hukum.
”Hal ini dikarenakan saat awal pelaksanaan PPDB Jabar 2024 ini tidak memiliki payung hukum,”ungkap Aa Maung.
Padahal, kata Aa Maung, pembentukan panitia PPDB mulai dari tingkat Provinsi hingga tingkat satuan pendidikan harusnya dipayungi oleh landasan hukum berupa peraturan gubernur.
Bahkan, kata Aa Maung, hingga awal pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 1, peraturan gubernur yang menjadi pedoman dan juklak juknis panitia itu masih berupa rancangan Pergub.
”Hingga pelaksanaan PPDB Jabar tahap 1, Pergub masih berupa rancangan dan belum ditandatangani oleh PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin,”jelas Aa Maung.
Hal ini, kata Aa Maung, selain membuktikan adanya maladministrasi, juga membuktikan bahwa Pemprov dan Disdik Jabar tidak siap untuk menyelenggarakan PPDB Jabar 2024.
Akibatnya, kata dia, pelaksanaan PPDB Jabar 2024 ini jadi carut marut.
Dengan adanya gugatan perdata atas Pergub No 9 Tahun 2024 tentang Juklak Juknis PPDB, Aa Maung akan menuntut supaya hasil PPDB Jabar 2024 dibatalkan.
”Kami siap membuktikan mengenai maladministrasi dan pelanggaran hukum administrasi dalam pelaksanaan PPDB Jabar 2024 kemarin,” pungkas Aa Maung.
Pergub No 9 tahun 2024
Untuk diketahui, pendaftaran PPDB Jabar 2024 mulai dibuka pada Senin, 3 Juni 2024 untuk tahap pertama. Pendaftaran tahap pertama ini akan berlangsung pada 3-7 Juni 2024. Dan pengumuman peserta PPDB yang lulus akan dilaksanakan pada 19 Juni 2024
Tapi, kami mendapati bahwa aturan untuk memayungi pelaksanaan PPDB Jabar 2024 ini masih berupa rancangan peraturan gubernur karena belum ditandatangani oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin,”tegas Aa Maung.
Karena panitia PPDB Jabar pun diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur yang didasari oleh Pergub,”tandas Aa Maung. Tokoh Pendidikan Jawa Barat ini berharap persoalan ini tidak dipandang sebelah mata. Pasalnya, kata dia, banyak sekolah orang tua siswa yang paham mengenai hukum administrasi tata negara.
Sumber : LBP2 Jabar
Reporter (*/Maya)