PetaJurnalis – Jakarta Timur| Warga Ciracas, merasa resah dengan adanya peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer , Tramadol dan Trihexyphenidyl yang kembali marak di Jl. Raya Bogor KM 25, No.7 RT.08 RW .01 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Berdasarkan Informasi dari warga awak media mendatangi lokasi toko obat yang beralamat di Jl.Raya Bogor, Jakarta Timur, tepatnya di Samping Warung Makan Padang.
A selaku warga Ciracas menjelaskan kalau pedagang obat-obatan itu berkedok toko kosmetik yang marak di wilayah Cengkareng.
- Iklan Google -
“Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.” Tandasnya.
Penjaga Toko yang berinisial (IW) mengakui kalau penjualan obat -obatan tersebut tanpa menggunakan resep dokter.
“Saya menjual obat sama seperti toko yang lain, hanya 3 macam Excimer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Pemiliknya saya sendiri ” Ucapnya.
Tokoh masyarakat Ciracas, yang berinisial (J) menyayangkan adanya peredaran obat – obatan terlarang ini.
Masih lanjutnya, bisa rusak generasi kalau begini caranya, Obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
” Saya berharap Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di jakarta barat tepatnya di Ciracas Jakarta Timur.” Pungkasnya.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”