Jakarta Timur, petajurnalis.co.id – Peredaran obat keras tanpa izin edar berkedok toko kosmetik yang terjadi di kawasan Jalan Pondok Kopi Ujung, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jum’at (20/2/ 2026), telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat yang sedang mejalani puasa bulan suci Ramadhan.
Sebuah usaha yang bergerak di bidang kosmetik di lokasi tersebut dicurigai menjual obat keras golongan G yang populer disebut dengan sebutan “pil koplo” secara bebas dan tidak terkendali. Menurut informasi yang diperoleh, salah satu petugas yang bertugas di bagian depan toko – yang diidentifikasi hanya dengan inisial M – mengakui bahwa tempat usaha tersebut berada di bawah pengelolaan seseorang yang dikenal dengan singkatan C. Selama beberapa waktu terakhir, tercatat adanya kunjungan berulang dari kalangan muda untuk membeli barang terlarang tersebut.
Di tempat yang sama, ditemukan berbagai jenis obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter resmi, di antaranya adalah Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, dan Riklona. Peredaran obat-obatan yang seharusnya berada di bawah pengawasan medis dan otoritas terkait bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, melainkan juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat luas, terutama bagi generasi muda yang kerap menjadi target penjualan.
Seorang warga lokal dengan inisial K menyampaikan kekhawatirannya dan mengimbau aparat kepolisian serta semua pihak yang memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas dan tidak kompromi terhadap praktik penjualan obat keras yang menyalahi aturan.
“Betapa disayangkan bahwa di bulan Ramadhan yang penuh berkah dan kebaikan ini, masih ditemukan aktivitas peredaran obat terlarang semacam ini. Harusnya tokoh agama dan pihak berwajib bisa lebih proaktif dalam menangani hal ini,” ujarnya dengan nada yang menunjukkan rasa kecewa.
- Advertisement -
Redaksi telah melakukan langkah untuk melaporkan kondisi ini kepada berbagai instansi berwenang, mulai dari tingkat Lurah, Camat, Kasat Polisi Peraturan Perundang-undangan, Polsek setempat, hingga Polres Jakarta Timur. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan utama menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah tersebut, mengingat bahwa peredaran obat terlarang berpotensi memicu gangguan pada ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) serta bisa menimbulkan berbagai bentuk tindak pidana di kalangan warga sekitar. Semoga seluruh elemen terkait segera mengambil langkah konsekuen untuk menghentikan peredaran obat keras yang dapat merusak masa depan generasi muda dan memberikan dampak negatif bagi berbagai lapisan masyarakat.
Obat keras jenis tertentu masuk dalam kategori yang pengedarannya diawasi dengan sangat ketat dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter yang sah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 435, setiap bentuk pelanggaran seperti memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin edar resmi dapat dikenai sanksi pidana yang berat.
- Advertisement -
– Klasifikasi Obat: Tramadol termasuk dalam golongan obat daftar G (berbahaya/Gevaarlijk) yang memiliki risiko tinggi menyebabkan ketergantungan dan efek samping serius, antara lain penurunan kesadaran hingga berpotensi menyebabkan henti napas.
– Dasar Hukum: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat – termasuk yang diperdagangkan tanpa izin – dapat dikenai tuntutan pidana.
– Sanksi Pidana: Pelaku dapat dihukum dengan masa penjara maksimal antara 12 hingga 15 tahun serta denda yang bisa mencapai Rp5 miliar.
– Pengawasan: Semua apotek dan penyedia layanan obat wajib melaporkan setiap transaksi pembelian dan penggunaan obat jenis ini kepada pihak pemerintah. Penggunaan tanpa resep dokter juga termasuk dalam tindakan yang melanggar peraturan hukum.
(Red).



