PetaJurnalis.co.id < JAKARTA, 12 Februari 2026 > Dunia pendidikan Jakarta Utara dihebohkan dengan rekaman video viral yang memperlihatkan siswa SD Tunas Karya 3 Kelapa Gading terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di emperan sekolah dengan posisi lesehan di lantai. Ironisnya, di saat siswa terlantar, sejumlah ruang kelas di sekolah yang berdiri di atas lahan Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) milik Pemprov DKI tersebut diduga disalahgunakan menjadi bengkel motor dan area jemuran pakaian.
Penggembokan ruang kelas ini mencuat setelah Yayasan Pendidikan Elka, selaku pengelola, mengeluarkan instruksi penutupan sekolah secara sepihak.”Saya diperintahkan Yayasan Elka untuk menggembok Ruang kelas” pernyataan Ujang Penjaga Sekolah.
Langkah ini diambil menyusul gelombang protes orang tua murid yang melaporkan dugaan kekerasan fisik dan psikis oleh oknum Kepala Sekolah pada 22 September 2025 lalu. Selain kekerasan, pihak yayasan juga dituding menghambat hak siswa kurang mampu dalam mendapatkan akses KJP dan PIP, serta tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS.
“Anak-anak kami sudah mengalami kekerasan selama bertahun-tahun, tapi baru sekarang berani bersuara. Alih-alih mendapatkan perlindungan, hak pendidikan mereka justru dirampas dengan penutupan sekolah ini,” ujar Ibu Titi, perwakilan orang tua murid.
Persoalan semakin kompleks karena keterlibatan dua Yayasan dalam operasional Yayasan Elka dan YRPI yang bergabung sejak 2016 murid sejumlah 109 siswa/i adalah murid YRPI yang numpang disekolah tersebut dan selama berjalan tidak ada konflik dalam pengelolaan semua kewajiban dipenuhi.
Persoalan ini sempat dimediasi oleh Kasatlak, pengawas, dan Kasie SD Wilayah II Sudin Pendidikan Jakarta Utara tanggal 2 februari 2026. Pertemuan ini menghadirkan Perwakilan Yayasan Pendidikan Elka dan Perwakilan YRPI Kesepakatan dari kedua pihak yang termuat dalam berita acara tersebut ada dua opsi yaitu Penutupan Sekolah tersebut secara permanen atau untuk melanjutkan pembelajaran wajib membayar 100 juta untuk pembayaran sewa aset fasos/fasum dan pembelajaran anak di sekolah tersebut dikasih waktu sampai tanggal 12 Februari 2026.
Kesepakatan tersebut YRPI menyetujui membayar 100 juta untuk kenyamanan belajar anak namun saat disampaikan Ke Yayasan Elka mereka berdalih dan menegaskan untuk penutupan.
Bung Tius, Kabid Pendidikan YRPI sekaligus Kepala Badan Koordinator Forum Kader Bela Negara Jakarta Utara, mengecam keras tindakan penelantaran ini. “Memaksa siswa keluar dari sekolah di saat mereka masih terdata dalam Dapodik, terutama kelas VI yang akan menghadapi ujian, adalah pelanggaran konstitusi dan perampasan hak anak atas pendidikan,” tegasnya.
Ka. Sie SD sudin Wilaya II Jakarta Utara menegaskan bahwa: Secara hukum, peserta didik masih menjadi tanggung jawab SD Tunas Karya 3 karena belum ada surat penutupan operasional secara permanen yang ditujukan kepada dinas pendidikan DKI dan Badan Aset Daerah, Berdasarkan SE Dinas Pendidikan No. 53 Tahun 2025, siswa kelas VI tidak dapat dimutasikan dan sekolah harus tetap beroperasi hingga kelulusan serta penyelesaian administrasi, dan Yayasan Elka diwajibkan segera menyerahkan surat penutupan resmi kepada Dinas Pendidikan dan Badan Aset karena lahan yang digunakan adalah aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, para siswa masih menunggu kepastian dari pihak berwenang untuk mengembalikan fungsi ruang kelas sebagaimana mestinya.
- Advertisement -
(red)



