JAKARTA, petajurnalis.co.id – Seorang orang tua bernama Musa mendatangi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto, guna meminta perlindungan dan keadilan. Kedatangan ini berkaitan dengan nasib anaknya yang dikeluarkan secara sepihak dari Pondok Pesantren Ar Rofii, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selasa (7/4/2026).
Keputusan pengeluaran itu diduga merupakan bentuk sanksi lantaran anak Musa dan keluarganya melaporkan salah satu guru di lembaga tersebut ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak penganiayaan.
Didampingi istri, anak yang menjadi korban, serta penasihat hukum dari LBH Jaga Tatanan Cakra, Musa menyampaikan kronologi kejadian di kediaman Kak Seto, Jalan Taman Cirendeu Permai, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Menurut Musa, kasus ini seharusnya menjadi persoalan hukum antara orang tua dan oknum guru yang diduga melakukan kekerasan, tanpa melibatkan institusi pondok pesantren. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, anaknya justru menjadi korban diskriminasi.
“Kami pikir ini masalah antara orang tua dan guru, bukan melibatkan institusi pondok. Tapi kenyataannya anak saya justru dibully dan tidak diperbolehkan belajar, padahal masa ujian sudah di depan mata,” ujar Musa.
Akibat perlakuan tersebut, kondisi psikologis anak mengalami guncangan hebat hingga didiagnosis mengalami depresi berat.
- Advertisement -
Merespons hal ini, Kak Seto menegaskan bahwa hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan tidak boleh diganggu gugat, terlepas dari persoalan apa pun yang terjadi. Melalui LPAI, pihaknya berkomitmen memulihkan hak pendidikan anak tersebut dengan cara membuka dialog dan mediasi, serta melibatkan Kementerian Agama sebagai instansi pembina.
Sementara itu, Inda Ratnawati dari Inda Ratnawati Care yang turut mendampingi menekankan pentingnya memisahkan ranah hukum dan hak pendidikan. Menurutnya, proses hukum yang berjalan tidak boleh menjadi alasan untuk memutus akses anak terhadap sekolah.
- Advertisement -
“Masalah hukum dan hak pendidikan harus dipisahkan. Setiap anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelapor, tetap berhak mendapatkan pendidikan dan hak-haknya secara penuh,” tegas Inda.



