PetaJurnalis – Jakarta Timur | Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, beberapa awak media investigasi mendatangi dan menelusuri lokasi dimaksud yaitu wilayah Jalan Cipinang Muara, No.17A RT.002 RW.04 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/2/2024).
Sesampainya di lokasi, di salah satu Toko Penjual Obat Tramadol, berkedok Toko Kosmetik, Seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Tramadol adalah obat daftar G tanpa resep dan berhasil mendapatannya.yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.
Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti TRAMADOL dan EXCIMER, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat yang berkedok toko kosmetik di Jl.Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.
- Iklan Google -
Tramadol dan Excimer obat yang digolongkan daftar G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.
Dalam keterangannya kepada awak media, penjaga toko yang berinisial (R) mengiyakan bahwa dia menjual obat Tramadol tanpa resep,
” Sudah lumayan lama juga sih buka disini, saya hanya penjaga Toko, untuk pemiliknya berinisial (M),” Ucapnya.
Tim investigasi gabungan dari beberapa media sudah menyimpan Obat Tramadol untuk di jadikannya barang bukti,
Pembeli yang berinisial DW mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol tidak menggunakan resep dokter hanya beli begitu saja.
“Saya tadi beli di toko obat tersebut dengan mudah dan tanpa resep,” ucap DW, Cipinang Muara, Senin , 12/2/2024.
Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
(Wan).