Jakarta, – Petajurnalis.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Komisi XI DPR RI mengadakan acara Sosialisasi tentang bahaya Pinjol di Taman Benyamin Sueb, Jl. Jatinegara Timur No. 76 Rt. 04/03, Jakarta Timur Pada Senin, (22/7/24).
Acara ini bertujuan untuk membahas bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjaman online yang semakin marak belakangan ini. Menurut informasi yang di ungkapkan oleh OJK, saat ini hanya terdapat 98 perusahaan pinjaman online legal yang masih beroperasi di Indonesia.
Ketua Asosiasi Portal Online, Nur Ali, yang juga bertindak sebagai pelaksana sosialisasi dari OJK menyatakan, “Acara ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan dampak negatif yang mungkin terjadi akibat terjerumus dalam pinjaman online.
- Iklan Google -
Melalui sosialisasi ini, di harapkan masyarakat dapat menjadi lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan menghindari jebakan pinjaman online yang lebih banyak membawa bahaya dari pada manfaatnya,” tuturnya.
Selain itu, OJK juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses “Know Your Customer” (KYC) guna meminimalisir risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para konsumen dalam menggunakan layanan keuangan secara online.
Menurut Agung Budi Prasetyo yang adalah juga akademisi pemerhati pinjol dan salah satu dari narasumber yang hadir pada hari ini mengatakan, “Kami mencatat 3.000 jiwa meninggal bunuh diri karna terlilit pinjaman online. Masyarakat hendaknya wajib hati-hati jangan sampai terjerumus ke pinjol atau sejenisnya.”
Agung menambahkan pinjol ini kehadirannya di tolak oleh mayoritas negara asean tapi malah di Indonesia sebagai pimpinan negara Asean justru mengijinkan nya, pemerintah melalui OJK harus mulai mempersempit ruang gerak dan bahkan menutup pinjol ilegal.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari beberapa Media dan Blogger, lembaga pengawas, dan anggota Komisi XI DPR RI. Diskusi yang digelar dalam acara tersebut membahas berbagai strategi untuk melindungi data pribadi masyarakat dan konsumen dalam era digitalisasi yang semakin berkembang pesat. Semua pihak sepakat bahwa perlindungan data pribadi menjadi sangat penting dalam upaya menjaga keamanan dan kepercayaan dalam transaksi keuangan online.
Dengan adanya sosialisasi ini, di harapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjaman online dan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat. OJK dan Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan upaya perlindungan data pribadi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat menggunakan layanan keuangan secara aman dan bijak.
(Maya)