Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Opsen Pajak Mulai Berlaku, Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Pemerintahan > Opsen Pajak Mulai Berlaku, Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
Pemerintahan

Opsen Pajak Mulai Berlaku, Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak

Terakhir diperbarui 2025/01/15 at 10:02 PM
Reporter Maya Handayani Diterbitkan 15/01/2025 416 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

 

PetaJurnalis.co.id < Jakarta >  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) bahwa opsen tidak menambah beban wajib pajak. Oleh karenanya, penting untuk memberikan keringanan atau pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB, dan opsen BBNKB.

“Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam keterangan resminya di Gedung H, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu, (15/1/2025).

Maurits melanjutkan, dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, Pemda harus segera mengambil langkah strategis. Apalagi, kebijakan yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) tersebut mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.

- Advertisement -

“Adapun langkah strategis tersebut yaitu memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Berikutnya, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025,” tegas Maurits.

Maurits melanjutkan, dalam percepatan penyusunan keputusan gubernur, maka harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Baca Juga:  Bersatu Untuk Laut Bersih, Pangkalan TNI AL Dumai Bersama Masyarakat Pesisir Gelar Aksi Bersih Pantai

Lebih lanjut, Maurits juga mengimbau Pemda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta masyarakat patuh membayar pajak. Kemudian, Pemda juga perlu melaporkan hasil pelaksanaan upaya tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan ditembuskan kepada Menteri Keuangan melalui Sekjen Kementerian Keuangan. Di lain sisi, Maurits juga menjelaskan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah.

“Opsen pajak daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah, dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota,” tandas Maurits.

Puspen Kemendagri

TAGGED: Berita, Pemerintahan
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Mendagri: 185 Daerah Telah Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG bagi Masyarakat Kecil
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Sinergitas TNI-Polri di Bintan, Danlanal Bintan Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Bintan
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Harga Pakan Tinggi dan Minimnya Perlindungan Terhadap Peternak, KPUN Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Peternak Ayam 
09/10/2025 27 Views
Peta Jurnalis
PMI Tegaskan Transparansi Bulan Dana
09/10/2025 24 Views
Peta Jurnalis
Ribuan Warga Kecewa Pembagian Kupon Sembako HUT TNI ke-80 di Monas Tak Tepat Sasaran
07/10/2025 23 Views
Peta Jurnalis
Pelindo Sunda Kelapa Siaga Hadapi Banjir Rob, Operasional Pelabuhan Tetap Berjalan
07/10/2025 20 Views
Peta Jurnalis
Lanal Sabang Terima Kunjungan Kerja BNPP
09/10/2025 19 Views
Peta Jurnalis
Komandan Kodaeral I Turut Serta Ikuti Upacara Parade dan Defile Peringatan Puncak HUT Ke-80 TNI di Monas
07/10/2025 17 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 421 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 345 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 520 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 406 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 813 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 124 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 184 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 200 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 132 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 464 Views

Komentar Terbaru

  1. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  2. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  3. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  4. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
  5. Ryan mengenai Kisruh di Polsek Kelapa Gading, Dipicu Sekelompok Orang Paksa Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Opsen Pajak Mulai Berlaku, Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?