Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Penjual Obat Tramadol Marak di Jalan H. Ten Raya
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Penjual Obat Tramadol Marak di Jalan H. Ten Raya
Breaking News

Penjual Obat Tramadol Marak di Jalan H. Ten Raya

Terakhir diperbarui 2024/01/25 at 9:47 AM
Reporter Peta Jurnalis Diterbitkan 25/01/2024 1.9k Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Jakarta Timur | – Peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik tepatnya di Jl. H. Ten Raya, Tepatnya dekat lampu merah Green Pramuka, Rawa Mangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/1/ 2024).

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang tidak ingin menyebutkan namanya mengiyakan bahwa obat Tramadol dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.

- Advertisement -

” Disini hanya menjual Tramadol dan Excimer saja, sudah lumayan lama juga sih, ada sekitar 6 bulanan,” Ucapnya.

Ia juga menjelaskan, kalau pelanggan yang membeli obat tersebut memang tidak ada yang mengunakan resep Dokter, saya hanya jaga toko, kalau pemiliknya bernama Ikhsan, Tunggu saja bang, bos sebentar lagi datang,” ujarnya.

Tak berselang lama, Iksan datang dengan nada Arogan, ngapain kalian foto toko saya, mau di liput,

Ketika salah satu awak media menunjukan id Card Pers, Iksan merebut dengan paksa dan langsung memfoto KTA salah satu wartawan tersebut,

” Kalau kalian bisa foto toko saya kenapa saya tidak bisa foto KTA kalian,” ungkap Iksan dengan nada arogan.

Pembeli Obat tramadol yang berinisial (W) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan saya hanya beli Tramadol saja.

- Advertisement -

” Saya hanya membeli obat Tramadol dua butir dengan harga Rp.10.000 konsumsi Tramadol hanya untuk lebih percaya diri aja, kalo tidak pakai obat tersebut saya tidak Percaya diri,”Tuturnya.

Aryo, seorang Aktivis meminta Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di jakarta timur tepatnya di Jalan H. Ten Raya, Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

” Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol dan excimer yang berkedok toko kosmetik makin marak, parahnya lagi, penjualannya tanpa resep dokter.” Pungkasnya.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

- Advertisement -

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

(Wan).

TAGGED: Dinas kesehatan, Kementrian kesehatan, Polres Jakarta timur, Polsek pulogadung
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis JARNAS PAMKI GAMA Mengelar Deklarasi Dukungan Ganjar-Mahfud sebagai Capres-Cawapres 2024-2029
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Prof.Muladno Ketua PSP-IPB Jadi Moderator Seminar Perunggasan Kementan
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Kegiatan Forkopimko Sukses Dilaksanakan di RW 01 Koja Jakarta Utara
23/01/2026 413 Views
Peta Jurnalis
Polsek Kelapa Gading Gelar Jumat Peduli, Bagikan 200 Nasi Kotak untuk Ojol dan Warga
23/01/2026 307 Views
Peta Jurnalis
Tegakkan Hukum dan Cegah Hama Penyakit, Lanal Nias Serahkan Perkara Karantina serta Musnahkan 227 Ekor Babi Ilegal
21/01/2026 18 Views
Peta Jurnalis
Prajurit Lanal Bintan Donorkan Darah Untuk Kemanusiaan, Tunjukkan Sinergi dan Kepedulian Sosial Yang Nyata
22/01/2026 18 Views
Peta Jurnalis
Pemerintah Minta Kepala Daerah Presisi dan Akurat Sampaikan Data Kebutuhan Pascabencana
20/01/2026 16 Views
Peta Jurnalis
Usai Kawal Dana Otsus 2025 Terealisasi 100 Persen, Wamendagri Ribka Dorong Percepatan Penetapan RAP Otsus 2026 di Enam Provinsi Papua
20/01/2026 16 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 557 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 435 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 649 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 511 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 914 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 214 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 263 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 284 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 240 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 560 Views

Komentar Terbaru

  1. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  2. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  3. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  4. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
  5. Ryan mengenai Kisruh di Polsek Kelapa Gading, Dipicu Sekelompok Orang Paksa Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Penjual Obat Tramadol Marak di Jalan H. Ten Raya
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?