Jakarta Selatan – Wilayah Srengseng sawah, Jagakarsa, , menjadi sorotan publik setelah dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G yang dikabarkan berlangsung secara terang-terangan. Kamis (26/2/2026), ditemukan indikasi penjualan tanpa resep dokter yang berkedok usaha kecil, salah satunya toko kosmetik.
Lokasi yang menjadi pusat kecurigaan warga berada di Jalan Moch Kahfi II, Gg. Johar No. 56, Srengseng sawah, kec Jagakarsa, Jakarta Selatan
Salah satu warga berinisial F mengaku terkejut dengan keberadaan toko yang diperkirakan menjual pil koplo.
“Saya sangat heran, kenapa penjual pil koplo masih berjualan di bulan suci Ramadhan?” ucapnya.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan rasa kebal hukum, membuat warga sekitar merasa resah dan mengeluarkan suara dengan penuh kemarahan.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Bulan Ramadhan seharusnya penuh penghormatan, tapi dampak penyalahgunaan obat sudah terlihat nyata – remaja sering terlibat tawuran. Jika memang ada pelanggaran, aparat harus bertindak tegas! Jangan sampai ada yang merasa bisa berbuat seenaknya tanpa konsekuensi,” tutur salah satu warga yang enggan menyebutkan nama.
Sebagai catatan, obat daftar G termasuk obat keras yang pengaturannya sangat ketat – hanya boleh diperoleh dengan resep dokter sah. Penyalahgunaannya tidak hanya membahayakan kesehatan, tapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.
Masyarakat mengharapkan aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta penertiban tanpa pandang bulu. Hingga saat berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
(Red).



