Jakarta, Petajurnalis – Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan judi online (judol) telah menjerat jutaan masyarakat Indonesia dalam jeratan utang berbunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi dari debt collector.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Anggota DPR RI, Nurwayah, S.Pd., yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas dan peningkatan literasi keuangan sebagai langkah konkret dalam melindungi masyarakat.
Dalam keterangannya pada Senin (24/2), Nurwayah menyoroti urgensi pendekatan sistematis dalam memberantas praktik keuangan ilegal ini. Menurutnya, selain penindakan hukum, edukasi finansial masih perlu diperkuat agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mengelola keuangan mereka.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum tanpa memberikan pemahaman kepada masyarakat. Literasi keuangan harus diperkuat agar masyarakat memiliki pilihan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.
- Iklan Google -
Sebagai legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu), Nurwayah menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk memastikan kebijakan yang lebih efektif dalam memerangi kejahatan digital.
“Saya mendukung penuh langkah pemerintah yang akan mengeluarkan regulasi terkait penindakan judi online. Ini bisa menjadi payung hukum yang jelas bagi upaya pemberantasan yang lebih terstruktur,” ujarnya.
Sebagai kader Partai Demokrat, Nurwayah juga menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam memberantas judi online bukanlah hal baru. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah telah menolak keberadaan perjudian di Indonesia.
“Dulu, Presiden SBY menegaskan, ‘Jangan berpikir membangun tempat judi, tapi tumbuhkan kegiatan ekonomi yang membawa kebaikan. Sikap ini diteruskan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang juga menegaskan bahwa judi online harus diperangi,” jelas anggota Komisi XII DPR RI ini.
Menurutnya, keberlanjutan kebijakan ini harus didukung oleh semua pihak agar praktik judi online yang merugikan masyarakat bisa diberantas secara menyeluruh
[25/2 00.30] Ari Gomes: Cegah Maraknya Pinjaman Online Ilegal dan Judi daring, Nurwayah Dorong Penguatan Regulasi dan Literasi Keuangan
Meningkatnya kasus pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan judi daring (judi online) telah menjerat banyak warga Indonesia dalam lingkaran utang tinggi, penyalahgunaan data pribadi, dan intimidasi dari penagih hutang.
Situasi ini menjadi perhatian serius Anggota DPR RI, Nurwayah, S.Pd., yang menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih keras dan peningkatan pemahaman keuangan sebagai solusi nyata untuk melindungi masyarakat.
Dalam pernyataannya pada Senin (24/2), Nurwayah menyoroti pentingnya strategi menyeluruh dalam memberantas praktik keuangan ilegal ini. Menurutnya, selain tindakan hukum, edukasi keuangan juga perlu diperkuat agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan.
“Kita tak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum tanpa memberikan pemahaman kepada masyarakat. Penguasaan keuangan harus ditingkatkan agar masyarakat memiliki pilihan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu), Nurwayah menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga untuk memastikan kebijakan yang lebih efektif dalam melawan kejahatan siber.
“Saya sepenuhnya mendukung langkah pemerintah yang akan menerbitkan aturan terkait penindakan judi daring. Ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pemberantasan yang lebih terorganisir,” ujarnya.
Sebagai anggota Partai Demokrat, Nurwayah juga menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam memberantas judi daring bukanlah hal baru. Sejak masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah telah menolak keberadaan perjudian di Indonesia.
“Dahulu, Presiden SBY menegaskan, ‘Jangan berpikir membangun tempat judi, tapi kembangkan kegiatan ekonomi yang bermanfaat. Sikap ini dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo, yang juga menekankan bahwa judi daring harus ditumpas,” jelas anggota Komisi XII DPR RI ini.
Menurutnya, keberlangsungan kebijakan ini harus didukung semua pihak agar praktik judi daring yang merugikan masyarakat dapat diberantas tuntas.
(KS).