JAKARTA, Petajurnalis.co.id – PT Skyworth Indonesia Tv Coocaa perusahaan ini adalah salah satu bagian dari Skyworth Group yang tersebar luas di berbagai negara dan berkantor pusat di negara China tepatnya di Kawasan Industri Teknologi Tinggi Shenzhen, China,Perusahaan tersebut distributor TV COOCAA,asal negeri tirai bambu yang sudah hampir cukup lama berada di Indonesia yang beroperasi di Mangga Dua Lt.2 Jakarta utara,
Dibalik kesuksesan perusahaan tersebut adanya pelanggaran hak para karyawan dengan dalih adanya pengalihan provedor /vendor baru, dengan memperkerjakan sekitar dua ratus ( 200 ) karyawan Para karyawan PT.Sky worth Indonesia yang bekerja hampir dua belas ( 12 ) tahun menolak untuk di pindah alihkan.
Sigit Purnama karyawan yang bekerja sudah hampir dua belas (12) tahun dan kawan – kawan menolak atas kebijakan perusahaan tersebut,’’saya di putus hubungan sejak bulan Juli 2021,sedangkan saya berstatus karyawan tetap sejak bulan juli 2011 karena tidak memberikan pesangon maka saya bersama rekan pekerja menolak’’ucapnya,pada media.Kamis,6/6/24.
Lanjutnya, saya bersama rekan pekerja meminta pendampingan hukum terkait persoalan ini ke Kantor Cabang Hukum Pawallang and Brother Jl.Vila Gading Harapan blok C No.23,Kelurahan Kebalen Bekasi,saya membuat surat kuasa hukum bersama rekan pekerja.tegasnya Sigit.
- Iklan Google -
Hal yang sama di sampaikan ,Dr (c) Abid Akbar Aziz,SH,MH Presiden Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia –Bersatu ( FSPSI-BRSATU ) dan Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Bersatu ( APSI-BERSATU) menyampaikan bahwa benar Sigit Purnama dan kawan-kawan memberikan kuasa kepada kantor hukum saya,dimana dalam proses perselisihan tersebut kita tempuh jalur litigasi meliputi : bifartite,trifartite hingga ke Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Jakarta Pusat ( PHI ) Jakarta Pusat.
‘’dalam proses tersebut perusahaan tetap tidak menjalankan keputusan anjuran suku dinastrans dan energi Jakarta utara hingga kita naikkan ke proses pengadilan hubungan industrial Jakarta pusat dimana pihak perusahaan tidak hadir berturut hingga Majlis Hakim memutuskan dalam amar putusan ‘’ Verstek’.
Lanjutnya,pria yang berdarah Makasar dalam keterangannya,setelah putusan tersebut pihak perusahaan melakukan upaya verzet namun majlis hakim Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Jakarta pusat menolak verzet dari perusahaan sehingga memenangkan putusan para pekerja,langkah selanjutnya kita memohon eksekusi dan melaporkan pidana upah dibawah UMP DKI Jakarta.
‘’Adanya itikad baik dari pihak perusahaan dengan membayar hak – hak para pekerja sesuai yang amar putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Jakarta Pusat ini merupakan wujud bentuk perjuangan para pekerja dalam menuntut keadilan.tegas Akbar,pada media.kamis,6/6/24.(Shansan)