PetaJurnalis – Jakarta Pusat | penjualan Obat Keras golongan HCL jenis Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl tanpa resep, yang mana obat tersebut mengandung narkotika, Toko Obat berkedok toko kosmetik berada di Jalan Rawasari Selatan RT 14 RW 09, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu, (23/2/2024). Tepatnya di depan pasar Rawasari, atau di samping Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Tramadol/Hexymer obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.
Ketika awak media mendatangi lokasi, ditemukan bungkus Tramadol bekas pakai di depan toko penjual obat.
- Iklan Google -
Dalam keterangannya kepada awak media penjual yang berinisial (E) mengiyakan bahwa dirinya menjual Obat tramadol tanpa resep,
” Saya hanya penjaga toko disini, bukan saya pemiliknya,” ucapnya.
Pembeli yg berinisial (HR) memaparkan bahwa dia membeli obat tramadol/hexymer tidak menggunakan resep dokter. Dan saya sering beli di toko tersebut.” Ucap HR
Selaku Aktivis, Aryo DP, memaparkan, pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 “Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00
“Obat ini tidak bisa dibeli atau didapatkan secara bebas kecuali dalam peresepan dan pemantauan oleh dokter. Hal ini dikarenakan ketergantungan obat tersebut, dapat membuat penggunanya mengonsumsi obat tramadol secara berlebihan hingga mengalami ketergantungan,” tukasnya.
Seorang aktivis yang peduli terhadap masalah obat-obatan terlarang, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan G sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.
“Obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan beberapa psikotropika seperti Aprazolam dan Riklona memiliki pengaruh yang berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter.” Ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa semua obat ini bekerja pada sistem saraf pusat, memberikan efek rekreasi yang mempengaruhi kognisi dan dapat menyebabkan perilaku yang merusak.
Menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, Aryo mendesak pihak Polres Jakarta Pusat , untuk segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan tersebut. Dia juga berharap agar pihak berwenang dapat menemukan tokoh utama di balik jaringan ini, serta para penyuplai obat-obatan ilegal kepada para remaja.
Tindakan Aryo ini merupakan bentuk keprihatinan dan kepeduliannya terhadap generasi muda, serta upaya untuk mencegah dampak negatif penggunaan obat-obatan ilegal.
” Saya berharap agar lebih banyak orang yang sadar akan pentingnya memerangi peredaran obat-obatan ilegal dan melindungi generasi penerus bangsa dari dampaknya.” Tutupnya.
(Wan).