Bekasi, petajurnalis.co.id – Rabu (18/3/2026) |Obat keras golongan G yang akrab dikenal sebagai “Pil Koplo”, yang sebelumnya pernah dilaporkan ke Polsek Pondok Gede, kini kembali menjadi perhatian publik setelah ditemukan tanda-tanda penjualan tanpa resep dokter yang dilakukan secara tersembunyi.
Tempat yang menjadi titik perhatian dan kecurigaan warga terletak di Jl. Raya Jati Makmur No.15, RT.004/RW.007, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17413. Keberadaan usaha yang dicurigai menjual obat terlarang ini membuat warga sekitar terkejut, terutama karena aktivitasnya diketahui berlangsung di tengah bulan suci Ramadhan.
“Saya sungguh tidak menyangka, mengapa penjual pil koplo ini masih beroperasi di bulan Ramadhan. Sebelumnya sempat tidak aktif, tapi kini kembali berjalan meskipun hanya melalui celah kecil seperti loket saja,” ujar seorang warga dengan inisial B.
Menurutnya, selama beberapa hari terakhir, warga melihat adanya sejumlah anak muda yang sering datang dan berinteraksi di sekitar lokasi tersebut dengan cara yang tidak biasa. Awalnya mereka mengira usaha tersebut sudah tutup, namun ternyata ada akses tersembunyi yang digunakan.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya rasa aman tanpa takut hukum di kalangan pelaku penjualan ilegal, membuat warga sekitar merasa khawatir dan mengungkapkan kekhawatiran serta kemarahan mereka. Dampak buruk dari penyalahgunaan obat ini sudah terlihat nyata di lingkungan sekitar, antara lain peningkatan kasus bentrokan antar remaja dan tanda-tanda gangguan kesehatan pada beberapa pengguna muda.
“Kami tidak bisa diam saja menyaksikan hal ini. Jika memang terjadi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas dan objektif, tanpa memandang siapa pelakunya. Jangan sampai ada pihak yang merasa bebas bertindak semaunya tanpa harus menerima akibatnya,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Warga juga mengaku telah beberapa kali melaporkan hal ini ke instansi terkait, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan yang dilakukan.
Pernyataan dari BPOM Jawa Barat
Kepala Kantor BPOM Provinsi Jawa Barat, Dr. Siti Nurhaliza, M.Farm, menjelaskan bahwa obat golongan G mengandung zat yang dapat menyebabkan kecanduan jika digunakan tidak sesuai aturan.
“Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping berbahaya seperti gangguan irama jantung, kenaikan tekanan darah, kerusakan organ hati dan ginjal, bahkan gangguan psikologis yang menetap seperti depresi, kecemasan, dan hilangnya kemampuan mengontrol diri,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bagi kelompok usia remaja yang masih dalam masa pertumbuhan, dampak tersebut bisa lebih berat dan mengganggu perkembangan fisik serta kemampuan berpikir mereka.
Dampak Kesehatan yang Lebih Jelas
Menurut data Dinas Kesehatan Kota Bekasi, penyalahgunaan obat keras jenis ini pada kelompok muda dapat menyebabkan:
- Advertisement -
– Gangguan pada sistem saraf pusat yang membuat pengguna sulit fokus dan menurunkan hasil belajar
– Masalah pada sistem pernapasan seperti kesulitan bernapas dan peradangan pada paru-paru
– Risiko overdosis yang bisa mengakibatkan koma bahkan menyebabkan kematian
– Kecanduan yang membuat pengguna sulit berhenti dan cenderung mencari obat dengan cara apapun, termasuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Sebagai catatan penting, obat yang termasuk dalam golongan G adalah obat keras yang diatur dengan sangat ketat berdasarkan peraturan hukum. Penggunaannya hanya diizinkan dengan resep dokter yang sah dan melalui jalur distribusi resmi. Penyalahgunaan obat keras tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan mental seseorang, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda serta mengganggu ketertiban hidup bersama.
Masyarakat berharap penyelidikan terkait kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan penertiban dilakukan secara menyeluruh – tidak hanya pada lokasi yang dicurigai, tetapi juga menyusuri rantai distribusi agar tidak ada lagi pelaku yang bisa melanjutkan aktivitas ilegal. Selain itu, diharapkan ada program edukasi yang lebih luas untuk generasi muda agar mereka memahami risiko serius yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan obat keras.
(Red).



