Serang – Penjabat (PJ) Desa Sukatani Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten, H. Rachmatuloh, pihaknya menyatakan siap bersinergi dengan jajaran pemerintahan desa.
Ketua BPD Desa Sukatani, Mahdi, via pesan WhatsApp nya menyampaikan bahwa saat ini Penjabat ( PJ ) Desa Sukatani sudah minta maaf dan mencabut SK yang dikeluarkannya serta siap untuk bersinergi dengan jajaran Desa Sukatani.
” Notulen hasil kopdar dengan PJ di kafe saung tepi jalan, sudah ketemu solusinya “, tukas Mahdi, Senin (15/01).
Adapun hasil kopdar, kata Mahdi, antara lain;
1. PJ secara pribadi meminta maaf kepada BPD atas terbitnya SK, hal tersebut terjadi karena ketidak tahuan akan Perdes yang ada dan kurangnya komunikasi dan koordinasi dengan lembaga desa lainnya.
- Iklan Google -
2. Untuk masalah koordinasi dan komunikasi, juga beliau menyadari sepenuhnya, belum bisa dilaksanakan secepatnya setelah beliau dilantik karena banyaknya kesibukan dan mungkin ada beberapa hal yang tidak bisa disampaikan, namun beliau sudah menyampaikan mulai minggu depan akan lebih sering ke kantor Desa.
3. Terkait SK yg sudah beredar dilapangan, beliau setuju untuk menarik kembali, namun sepertinya belum mengetahui cara bagaimana menariknya atau mungkin juga ada masalah lain yang belum terselesaikan atau terungkapkan, sehingga ketika dicara bagaimana dan kapan akan dilakukan masih belum jelas.
4. Beliau meminta dukungan kepada BPD, perangkat Desa dan lembaga lainnya untuk mendukung program penanganan sampah yg ada di Sukatani, melalui program daur ulang agar lingkungan bersih dan bisa membantu perekonomian masyarakat.
” Saya berharap, ke depan pemerintahan Desa Sukatani lebih kondusif dan maju lagi “, imbuhnya.
Sementara itu, PJ Desa Sukatani, H. Rachmatuloh mengatakan bahwa dirinya siap mengabdikan diri dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya terhadap masyarakat.
” Selaku Penjabat Desa Sukatani, mulai saat ini saya siap mengabdikan diri terhadap masyarakat, transparan dan bersinergi dengan jajaran pemerintahan Desa Sukatani “, tegasnya.
Penulis: Sesep S H
Editor: Awaludin Jm