Jakarta Pusat, PetaJurnalis – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus perdagangan obat-obatan terlarang di sebuah toko di kawasan Kemayoran. Dalam operasi yang dipimpin oleh AKP M. Ikhsan R. J. Irianto, petugas mendapati bahwa toko tersebut menjual berbagai jenis obat keras tanpa izin resmi.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jl. Cempaka Putih Utara 4, RT 12/RW 9, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial Z (31), yang merupakan penjaga toko, diamankan dalam operasi ini. Z mengaku telah menjual obat-obatan terlarang selama tiga bulan terakhir dengan suplai dari seseorang bernama Atar.
Dari hasil pemeriksaan awal, Z menyatakan bahwa ia menerima pasokan obat setiap kali stok habis dengan pendapatan harian berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Namun, ia mengaku tidak mengetahui dari mana sumber asli obat-obatan tersebut maupun siapa pemilik sebenarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP DR. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.
- Iklan Google -
“Kami berkomitmen untuk memberantas perdagangan obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin edar. Obat-obatan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” ujar Firdaus pada Jumat, 31 Januari 2025.
Mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: 60 butir pil YY, 198 butir pil Hexymer, 12 butir Calmlet 1 gr, 11 butir Calmlet 0,5 gr, 10 butir Merlopam 2 mg, 100 butir pil Trihexyphenidyl, 15 butir Alprazolam 1 mg, 76 butir Tramadol, 38 butir Alprazolam 0,5 mg.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Polres Metro Jakarta Pusat juga akan berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat terlarang.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(KS).