Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 1,3 Kg Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 1,3 Kg Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Breaking News

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 1,3 Kg Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa

Terakhir diperbarui 2025/04/29 at 11:00 AM
Reporter Peta Jurnalis Diterbitkan 29/04/2025 594 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Jakarta Utara, Petajurnalis |28 April 2025 – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan barang bukti signifikan dalam operasi yang dilakukan sejak 16 April 2025, menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sebanyak 10 kasus peredaran narkotika sepanjang bulan Maret-April 2025. Operasi ini menghasilkan penangkapan 12 tersangka dan menyita 1,3 kg sabu, 6,83 gram ganja, dan 116 butir ekstasi. Selain itu, Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti tambahan berupa 1,52627 gram emas batangan senilai Rp2.289.000.000. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar. Berdasarkan perhitungan, dengan jumlah barang bukti yang disita, Kepolisian berhasil menyelamatkan lebih dari 15.366 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Penangkapan berawal dari penemuan tersangka AA di Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada pukul 16.00 WIB, tanggal 16 April 2025. Petugas patroli melihat tersangka meninggalkan sebuah karung mencurigakan dan berusaha melarikan diri. Penggeledahan menghasilkan temuan 543 gram sabu. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah kontrakan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba di Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, di mana polisi menemukan tambahan 800 gram sabu, ganja, dan ekstasi. Dari 10 kasus yang diungkap tersebut, total 12 tersangka berhasil ditangkap diantaranya BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51)).

Modus operandi yang digunakan para tersangka bervariasi, termasuk sistem kurir. Mereka menerima instruksi dari operator untuk mengambil barang di titik koordinat tertentu. Barang bukti utama berupa 1,3 kg sabu diduga berasal dari Padang Panjang. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk mengidentifikasi operator dan menelusuri sumber pendanaan.

- Advertisement -

Pasal yang Dipersangkakan:

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

– Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika.

– Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika untuk diri sendiri.

– Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan tanaman atau bahan yang mengandung Narkotika.

– Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika (subsidair): Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama.

- Advertisement -

– Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 13 ayat (1) UU Narkotika: Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasa Hermindo Tobing, S.I.K., M.H., dan Kasat Resnarkoba, AKP Sigit Santoso, S.I.K., CPHR, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi ini dan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

(Haikal).

- Advertisement -
TAGGED: 3 Kg Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa, Amankan 1, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Jaringan Narkoba
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis *Panglima TNI Apresiasi Dharma Pertiwi: Pilar Penting Kesejahteraan Keluarga Prajurit*
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Mengenal Lebih Dekat Negeri Seribu Parit, Danlanal Dumai Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Indragiri Hilir
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Perkuat Kebersamaan, MKGR DPC Jakarta Utara Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi 
07/12/2025 504 Views
Peta Jurnalis
KPPG Palu Apresiasi Seminar Anti Korupsi BGN, Tegaskan Pengawasan Program MBG Diperketat
05/12/2025 23 Views
Peta Jurnalis
Bahas Pengamanan ALKI-III, Kodaeral IX Terima Kunjungan Kerja Staf Kepresidenan RI
02/12/2025 21 Views
Peta Jurnalis
Mendagri Kukuhkan Pengurus ADPSI 2025–2030, Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
04/12/2025 20 Views
Peta Jurnalis
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
03/12/2025 19 Views
Peta Jurnalis
Kodaeral I Pastikan Bantuan Logistik PPresiden RI Tiba di Aceh Tamiang
02/12/2025 16 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 491 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 391 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 589 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 462 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 868 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 167 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 225 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 238 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 185 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 512 Views

Komentar Terbaru

  1. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  2. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  3. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  4. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
  5. Ryan mengenai Kisruh di Polsek Kelapa Gading, Dipicu Sekelompok Orang Paksa Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 1,3 Kg Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?