Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PP Dana Bantuan Korban Masih Jauh dari Keadilan: Korban Kekerasan Seksual Terancam Tidak Mendapat Akses Perlindungan
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > PP Dana Bantuan Korban Masih Jauh dari Keadilan: Korban Kekerasan Seksual Terancam Tidak Mendapat Akses Perlindungan
Breaking NewsNasional

PP Dana Bantuan Korban Masih Jauh dari Keadilan: Korban Kekerasan Seksual Terancam Tidak Mendapat Akses Perlindungan

Terakhir diperbarui 2025/07/21 at 3:15 PM
Reporter Tri Wahyudi Diterbitkan 21/07/2025 111 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

PP Dana Bantuan Korban Masih Jauh dari Keadilan: Korban Kekerasan Seksual Terancam Tidak Mendapat Akses Perlindungan

Jakarta, 21 Juli 2025 – Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender (JMS) menilai bahwa Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK) belum sepenuhnya mencerminkan semangat keadilan dan perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Peta Jurnalis

Tiga tahun pasca pengesahan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, JMS mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyusun aturan pelaksana. Namun, JMS menyayangkan bahwa substansi PP DBK masih jauh dari prinsip pemulihan menyeluruh, kemudahan akses, serta perlindungan inklusif terhadap korban dan pendamping.

- Advertisement -

“PP ini justru berpotensi menutup akses korban terhadap bantuan negara karena syaratnya berat—harus melalui jalur hukum formal, dengan pelaporan, penyidikan hingga penetapan tersangka,” ujar Nur Jannah (Nana), juru bicara JMS.

Catatan Kritis JMS terhadap PP DBK:

1. Bersifat Legalistik: Dana hanya dapat diakses jika korban melapor ke APH dan pelaku sudah jadi tersangka (Pasal 7), padahal banyak korban enggan atau tak mampu menempuh jalur hukum karena trauma, stigma, atau hambatan geografis dan budaya.

2. Peran Pendamping Terabaikan: PP DBK tidak memasukkan peran penting pendamping, padahal mereka sering turut mengalami tekanan dan kekerasan selama proses pendampingan.

3. Sumber Dana Tidak Jelas: PP tidak menjelaskan sumber anggaran negara secara gamblang, termasuk alokasi saat pelaku tidak mampu membayar ganti rugi.

4. Terlalu Terpusat ke LPSK: Penanganan korban yang multidimensi semestinya melibatkan banyak lembaga, bukan hanya dibebankan kepada LPSK yang jangkauannya terbatas.

- Advertisement -

5. Koordinasi Lemah antar Lembaga: Tidak ada penguatan peran UPTD PPA, kepolisian, kejaksaan, maupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam mekanisme PP ini.

6. Pengetahuan Aparat Minim: Masih ditemukan pemahaman yang lemah dari penyidik dan jaksa soal implementasi UU TPKS dan PP DBK.

7. Pengawasan Publik Absen: Tidak diatur mekanisme pengawasan publik atas sumber dana, termasuk potensi masuknya dana dari perusahaan bermasalah (misalnya pelanggar HAM).

—

- Advertisement -

Tuntutan JMS:

Evaluasi Ulang PP No. 29 Tahun 2025, dan kembalikan mandat pada mekanisme dana abadi (trust fund) yang inklusif, dapat diakses korban litigasi maupun non-litigasi.

Bangun Satgas atau Lembaga Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga, yang memfokuskan kerja pada penyediaan dana, koordinasi lintas sektor, dan penguatan peran LPSK di daerah.

Segera siapkan aturan teknis dan pelatihan menyeluruh bagi aparat penegak hukum agar pemrosesan DBK mengedepankan prinsip keadilan dan pemulihan korban.

“Jika negara tidak segera memperbaiki ini, maka janji keadilan dalam UU TPKS akan gagal terwujud. Korban akan terus menjadi pihak yang dikorbankan kembali oleh sistem,” tegas Olin Monteiro, pegiat hak-hak perempuan dari JMS.

—

Tentang JMS
Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender (JMS) adalah gerakan lintas organisasi dan individu dari Aceh hingga Papua yang fokus pada advokasi kebijakan berbasis keadilan gender. JMS aktif mengawal proses legislasi dan implementasi UU TPKS, serta berbagai kebijakan turunannya, termasuk Dana Bantuan Korban.

Narahubung:
Nur Jannah (Nana) – 0811-1778-252
Eka Ernawati
Olin Monteiro

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Kepada SPPI Yang Baru Menyelesaikan Pendidikan Di Rindam XVII/Cen
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Bina Cinta Tanah Air Kepada Generasi Muda, Kadispotmar Lantamal I Pimpin Upacara Bendera di SMK Muhammadiyah 04 Medan
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Prostitusi Berkedok Panti Pijat Jalan Terus, Uang Kordinasi Dinilai Jadi Kunci
27/02/2026 471 Views
Peta Jurnalis
Wow Keren! PAWARPA Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Papanggo
01/03/2026 463 Views
Peta Jurnalis
Penjualan Pil Koplo Kebal Hukum, Buka di Bulan Ramadhan
01/03/2026 462 Views
Peta Jurnalis
Polsek Cilincing Masih Menempati Tanah Pemda DKI Jakarta, Awak Media Dorong Perhatian untuk Pembangunan Kantor Sendiri
27/02/2026 417 Views
Peta Jurnalis
Penjual Pil Koplo di GG Johar menjadi sorotan di Bulan Ramadhan
26/02/2026 372 Views
Peta Jurnalis
Laskar Hukum Indonesia Himbau Brantas Abipraya Bayar Invoice CV Sumber Rezeki Jaya untuk Proyek Umah Pompa IKN
28/02/2026 127 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 601 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 471 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 687 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 544 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 960 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 254 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 309 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 329 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 282 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 591 Views

Komentar Terbaru

  1. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  2. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  3. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  4. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  5. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PP Dana Bantuan Korban Masih Jauh dari Keadilan: Korban Kekerasan Seksual Terancam Tidak Mendapat Akses Perlindungan
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?