Jakarta 14 Juni 2024, Petajurnalis.co.id – PT SONA TOPAS TOURISM INDUSTRY Tbk telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan & Luar Biasa, bertempat di Mayapada Tower II Lantai 9, Jakarta Pusat.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang mana dalam rapat tersebut secara musyawarah dan mufakat telah menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1) Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan termasuk Laporan Direksi mengenai kegiatan usaha Perseroan termasuk persetujuan terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
- Iklan Google -
2) Menyetujui untuk mengesahkan rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp. 9.845.110.179,- (sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), sehingga tidak ada dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun pembagian deviden kepada para pemegang saham Perseroan; dan
3) Menyetujui penunjukan Ahmad Syakir SE, CPA sebagai akuntan dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024. Apabila Ahmad Syakir SE, CPA tersebut berhalangan, maka dapat pula dipilih salah satu dari partner yang ada didalam di Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut dan memberi kuasa kepada Direksi untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB):
1) a. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) disertai ucapan terima kasih atas jasa dan peran mereka selama menjabat dalam Perseroan dan selanjutnya mengangkat para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru dengan susunan sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
: Jonathan Tahir
– Presiden Komisaris
: Timothy Tin Ching Tang
Wakil Presiden Komisaris
: Ronald Kumalaputra
– Komisaris
: Kevin Quoc Hong : Drs. Aryanto Agus Mulyo Godman Hianglin Gn
– Komisaris
: Drs. Dai Bachtiar, S.H.
DIREKSI
– Presiden Direktur
: Ir. Wong Budi Setiawan
– Wakil Presiden Direktur
: Wei Lawrence Lai
– Direktur
: Milan Rabold
– Direktur
: Vinay Lamba
– Direktur
: Victoria Tahir
– Direktur
: Harry Wangidjaja
-Pemberhentian dan pengangkatan mana efektif mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini.
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta tersendiri dihadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftarannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2) a. Menyetujui untuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan, satu dan lain berdasarkan Surat Biro Administrasi Efek (BAE) PT. ADIMITRA JASA KORPORA tertanggal 5 April 2024 Nomor LB-01/SONA/042024 terkait Laporan Bulanan tentang komposisi pemegang saham Perseroan, sehingga susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
1. DFS VENTURE SINGAPORE (PTE) LTD, sebanyak 298.080.000 (dua ratussembilan puluh delapan juta delapan puluh ribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 37.260.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh juta rupiah).
2. PT. PRECISE PACIFIC REALTY, sebanyak 229.671.080 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan puluh) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 28.708.885.000,00 (dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
3. Tuan TAHIR atau disebut juga Dato’ Sri Profesor Doktor TAHIR Master Business Administration, sebanyak 103.999.400 (seratus tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp.12.999.925.000,00 (dua belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
4. Masyarakat, sebanyak 30.649.520 (tiga puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 3.831.190.000,00 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
-Sehingga seluruhnya berjumlah 662.400.000 (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus ribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 82.800.000.000,00 (delapan puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah).
b. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan/penegasan susunan susunan pemegang saham Perseroan, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta tersendiri dihadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftarannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
PT Sona Topas Tourism Industry, Tbk
Up. Bapak Ir. Wong Budi Setiawan – Corporate Secretary Tel. (021) 5213056-59 Fax. (021) 5213066
Jakarta, 14 Juni 2024
Ir. Wong Budi Setiawan Corporate Secretary
( Red.Triwahyudi)